Breaking News:

Menyusul DKI Jakarta dan Bodebek, Tangerang Raya akan Mulai Berlakukan PSBB 18 April 2020

Menyusul DKI Jakarta dan Bodebek, Tangerang Raya akan mulai berlakukan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) per Sabtu (18/4/2020).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Pixabay
Ilustrasi jaga jarak sosial. 

TRIBUNSTYLE.COM - Wilayah di Tangerang Raya telah disetujui Menteri Kesehatan untuk berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun wilayah Tangerang Raya yang mengajukan status PSBB adalah Kabupaten Tangerang, Korta Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Dari hasil rapat terbatas yang digelar Senin (13/4/2020) pukul 13.00 WIB, PSBB di tiga wilayah tersebut akan diberlakukan mulai Sabtu (18/4/2020).

"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, Senin, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, peraturan gubernur terkait PSBB di Tangerang Raya sedang disusun.

Nantinya jika telah disahkan, sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu (15/4/2020) hingga Jumat (17/4/2020).

Berjalan 4 Hari, Ternyata PSBB di DKI Jakarta Masih Belum Optimal, Simak 33 Titik Pemeriksaan Polisi

Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Kompas.com/Acep Nazmudin)

Secara umum, PSBB di tiga wilayah tersebut akan serupa dengan yang telah diberlakukan di DKI Jakarta.

"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi, ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan. Kita sedang data untuk industri yang terdampak," kata Wahidin.

Adapun daerah lain yang telah disetujui Menkes untuk terapkan PSBB menyusul DKI Jakarta, yaitu sebagai berikut.

Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, pemberlakuan PSBB di lima daerah, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek) akan dimulai pada 15 April mendatang.

Ia menyampaikan hal itu setelah video konferensi bersama lima kepala daerah di Bodebek beserta jajaran keamanan, Minggu (12/4/2020).

"Pak Menkes sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore, yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jabar disetujui melaksanakan PSBB.

Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilyah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15, bulan April selama 14 hari," ucap Gubdenur Jawa Barat yang akrab disapa Kang Emil.

Ridwan Kamil saat rapat terbatas melalui video conference.
Ridwan Kamil saat rapat terbatas melalui video conference. (Dok. Humas Pemprov Jawa Barat via Tribunnews.com)

Menurut Emil, PSBB tak jauh beda dengan imbauan social distancing dari pemerintah.

Hanya saja, aparat hukum diberikan kewenangan untuk memberi sanksi.

Kebijakan lainnya pun akan diatur oleh bupati dan wali kota.

Menurutnya, PSBB di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.

Emil mengatakan, akan ada skema berbeda mengingat wilayah kabupaten memiliki banyak pedesaan.

8 Daerah yang Telah Disetujui Menkes untuk Terapkan Status PSBB Menyusul DKI Jakarta

Merujuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 terkait PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?

Sebelumnya, PSBB telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan Covid-19.

Mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 2, suatu wilayah dapat memberlakukan PSBB jika memenuhi kriteria sebagai berikut.

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Apa Saja yang Dibatasi Selama PSBB?

Pada Pasal 13 Ayat 1, dijelaskan bahwa PSBB meliputi 6 hal, yaitu:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. Pembatasan kegiatan keagamaan;

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

e. Pembatasan moda transportasi; dan

f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

5 Hal Penting yang Patut Diketahui Terkait PSBB yang Diterapkan di DKI Jakarta

Aturan Ambigu PSBB di Jakarta, Kemenhub Justru Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBTangerangBerita PSBB di Jabodetabek Hari Ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved