Terbukti Zina dengan 2 Pria, Wanita Ini Dihukum Cambuk 200 Kali, Kondisi Fisiknya Malah Jadi Sorotan
Seorang wanita di Aceh terbukti melakukan zina dengan pria sekaligus. Dihukum cambuk 200 kali kondisi fisiknya justru curi perhatian.
Editor: Monalisa
Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.
Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.
Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.
Salah satu terhukum yang dihadirkan untuk menjalani cambuk ialah TIH (43).
Oknum PNS yang terjaring razia Satpol PP/WH saat bersama seorang wanita di sebuah hotel di Karangbaru.
TIH bersama pasangan non muhrimnya, Suh (34) masing-masing dieksekusi 21 cambukan, setelah dipotong masa tahanan.

Ibu Kepsek
Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan wakilnya digerebek. Keduanya tertangkap basah berduaan di hotel.
Dua guru dari Sekolah Menengah Atasdi Lamno, AcehJaya itupun menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan keduanya.
Di areal terbuka, Senin (2/3/2020) pagi, keduanya menjalani cambuk masing masing 30 kali dipotong masa tahanan.
Keduanya ditangkap Polisi Wilayatul Hisbah saat sedang berduaan di hotel kawasan Jalan TP Polem Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.
Masing-masing adalah wanita yang berstatus kepala sekolah berinisial AW (43), ditangkap bersama laki-laki yang merupakan wakilnya HO (35).
• 5 Hari Menjanda, Wanita Aceh Ini Digerebek Sedang Mesum dengan Pria Lain, Ancaman 100 Kali Cambuk
Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh itu.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi ada pasangan bukan suami istri bermalam satu kamar di hotel.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.