Breaking News:

Terbukti Zina dengan 2 Pria, Wanita Ini Dihukum Cambuk 200 Kali, Kondisi Fisiknya Malah Jadi Sorotan

Seorang wanita di Aceh terbukti melakukan zina dengan pria sekaligus. Dihukum cambuk 200 kali kondisi fisiknya justru curi perhatian.

Editor: Monalisa
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Erl bersujud usai menjalani eksekusi cambukan 200 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Jumat (10/4/2020) 

TRIBUNSTYLE.COM - Seorang wanita di Kejuruanmuda, Aceh Tamiang terbukti melakukan zina dengan pria sekaligus.

Terbukti bersalah karena berzina dengan dua pria sekaligus, Erl (39) harus jalani hukuman sebanyak 200 kali.

Hukuman cambuk yang diterima Erl rupanya lebih banyak ketimbang dua pria yang berzina dengannya.

Wanita 39 ini menjalani hukuman cambuk sebanyak 200 kali.

Sementara dua pria yang berzina dengannya hanya dihukum cambuk sebanyak 100 kali.

Erl dan kedua pria tersebut dinyatakan terbukti melakukan zina pada Jumat (10/4/2020).

Gadis Minta Izin Nikah, Ayah Ajukan Syarat, Dia Harus Rela Dirudapaksa, Terjadilah 9 Kali Perzinahan

Gadis Hamil Dipukuli dan Dizinahi Paksa Hingga Meninggal, Pelaku Kaget Saat Ikuti Yasinan, Ternyata!

Hukum cambuk di Aceh
Hukum cambuk di Aceh (Serambi Indonesia)

Dikutip dari Serambinews.com, hukuman tersebut dilakukan di di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.

Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.

Ia tampak sujud, setelah menjalani seluruh eksekusi.

Menjalani hukuman cambuk sebanyak 200 kali rupanya kondisi fisik Erl justru mencuri perhatian.

Pasalnya Erl justru tidak terlihat lemas atau merintih kesakitan.

TERPOPULER Viral Video Mesum Diduga Soyara Rasyid, Perhiasan Jadi Sorotan, Angela Tee Turut Disebut

Fisik wanita  ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.

Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.

“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.

Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.

Halaman
1234
Tags:
wanitacambukhukumanzinaAceh
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved