Virus Corona
GARA-GARA Corona, Ramadan 2020 Ini Banyak Berubah, Tiada Lagi Shalat Tarawih, Bukber, Hingga Itikaf
Perayaan bulan Ramadan dan Idulfitri di tahun ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah telah menerapkan aturan untuk masyarakat.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Gara-gara wabah virus corona atau Covid-19, bulan suci Ramadan 2020 yang jatuh pada akhir bulan April ini akan mengalami banyak perubahan.
Akan ada sederet aktivitas yang hilang, seperti tiada lagi shalat tarawih di masjid, larangan buka puasa bersama hingga itikaf.
Semua itu cukup dilakukan di rumah, tapi tidak lagi di masjid, demi mencegah tular-menular virus corona di tengah kerumunan orang.
Begitulah. Perayaan bulan Ramadan dan Idul Fitri di tahun ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah telah menerapkan aturan untuk masyarakat.
Wabah virus corona telah merebak di Indonesia.
Pemerintah telah berupaya menekan laju penyebaran virus asal Kota Wuhan, China dengan berbagai cara.

Beberapa diantaranya dengan mengimbau masyarakat untuk melakukan pembatasan sosial, saling menjaga jarak, dan melakukan karantina diri.
Selain itu, Presiden Jokowi telah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker bila beraktivitas di luar rumah.
Imbauan ini sangat berpengaruh dengan kondisi masyarakat Indonesia baik itu kondisi sosial maupun ekonomi.
• Lebaran 2020 Tak Akan Ada Libur Panjang, Pemerintah Resmi Geser Cuti Bersama ke Tanggal Ini
• Simak Baik-baik! Pemerintah Umumkan Mekanisme Pembayaran THR di Tengah Pandemi Corona Tahun Ini

Terlebih saat ini adalah hari-hari menuju bulan suci Ramadan.
Seperti diketahui, bulan suci Ramadan adalah bulan yang dinanti-nanti oleh umat muslim di seluruh dunia.
Namun dengan kondisi di tengah wabah virus corona, tentunya bulan Ramadan kali ini tidak akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini dikarenakan pemerintah telah memberikan imbauan kepada masyarakat tentang bagaimana menjalani ibadah di bulan suci Ramadan di tengah pandemi corona.
Khususnya dari Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Dilansir dari setkab.go.id, Surat Edaran ini telah diterbitkan oleh Kemenag yang ditanda tangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).