Virus Corona
GARA-GARA Corona, Ramadan 2020 Ini Banyak Berubah, Tiada Lagi Shalat Tarawih, Bukber, Hingga Itikaf
Perayaan bulan Ramadan dan Idulfitri di tahun ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah telah menerapkan aturan untuk masyarakat.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Agung Budi Santoso
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelas Menag di Jakarta.
Kementerian Agama telah mengatur berbagai cara agar dapat mencegah penyebaran virus corona dan masyarakat dapat melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan.
Beberapa aturan yang diterbitkan oleh Kemenag ini diantaranya yaitu untuk meniadakan kegiatan salat tarawih di masjid, melakukan buka puasa bersama, hingga iktikaf yang biasa dilaksanakan di masjid saat 10 malam terakhir bulan Ramadan.
Tak hanya itu, kegiatan ibadah Salat Ied yang biasa dilaksanakan di masjid ataupun lapangan, akan mendapat aturan khusus dari Fatwa MUI.
"Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," tulis dalam Surat Edaran poin ke 8.
Sedangkan untuk silaturahim atau halal bihalal yang biasa dilakukan ketika perayaan Idulfitri secara tatap muka, hendaknya dilakukan melalui media sosial.
Kemenag juga telah mengatur panduan untuk pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, Shadaqah).
Berikut TribunStyle.com lampirkan isi dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020, diantaranya.
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;