5 Hal Penting yang Patut Diketahui Terkait PSBB yang Diterapkan di DKI Jakarta
Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Jumat (10/4/2020). Ini 5 hal penting yang patut diketahui.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, beberapa fasilitas umum masih beroperasi, termasuk pengiriman logistik.
Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa mendapat pasokan kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, masyarakat juga masih bisa untuk menggunakan jasa pengiriman paket, sebagai upaya agar tidak bepergian.
Adapun daftar angkutan barang yang bisa beroperasi, sebagaimana dilansir oleh Kompas.com, meliputi:
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi ;
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;
- Angkutan untuk makanan dan minuman, termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;
- Angkutan untuk pengedaran uang;
- Angkutan BBM/BBG;
- Angkutan truk barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling;
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);
- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling;
- Angkutan kapal penyeberangan.
(TribunStyle/Gigih Panggayuh)
• PSBB Mulai Diberlakukan Hari Ini di Jakarta, Ojek Online Tak Boleh Bawa Penumpang
• Jumat Agung Jadi Trending Topic Twitter, Jokowi Ikut Beri Ucapan, Sebut Harapan di Tengah Pandemi