Breaking News:

5 Hal Penting yang Patut Diketahui Terkait PSBB yang Diterapkan di DKI Jakarta

Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Jumat (10/4/2020). Ini 5 hal penting yang patut diketahui.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Anies Baswedan bicara soal PSBB DKI Jakarta. 

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, beberapa fasilitas umum masih beroperasi, termasuk pengiriman logistik.

Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa mendapat pasokan kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, masyarakat juga masih bisa untuk menggunakan jasa pengiriman paket, sebagai upaya agar tidak bepergian.

Adapun daftar angkutan barang yang bisa beroperasi, sebagaimana dilansir oleh Kompas.com, meliputi:

  • Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi ;
  • Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;
  • Angkutan untuk makanan dan minuman, termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;
  • Angkutan untuk pengedaran uang;
  • Angkutan BBM/BBG;
  • Angkutan truk barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling;
  • Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
  • Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);
  • Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling;
  • Angkutan kapal penyeberangan.

(TribunStyle/Gigih Panggayuh)

PSBB Mulai Diberlakukan Hari Ini di Jakarta, Ojek Online Tak Boleh Bawa Penumpang

Jumat Agung Jadi Trending Topic Twitter, Jokowi Ikut Beri Ucapan, Sebut Harapan di Tengah Pandemi

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBBerita PSBB di Jakarta Hari IniJakartaCovid-19corona
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved