5 Hal Penting yang Patut Diketahui Terkait PSBB yang Diterapkan di DKI Jakarta
Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Jumat (10/4/2020). Ini 5 hal penting yang patut diketahui.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Kendaraan roda empat pribadi pun juga dibatasi, tidak boleh diisi sampai kapasitas penuh.
Sementara, pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor diimbau untuk tidak memboncengkan penumpang.
Satu motor hanya terdiri dari satu orang, dan berlaku pula untuk pengemudi ojek.
3. Ojek Online Tidak Boleh Bawa Penumpang

Angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Hal itu tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub Nomor 33 Tahun 2020, bahwa ojek online tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Anies juga telah menyampaikan hal tersebut melalui konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2020) malam.
"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.
Namun, Anies mengatakan bahwa hal tersebut akan bertentangan dengan Permenkes tersebut.
"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Anies.
4. Beberapa Tempat atau Fasilitas Umum Masih Beroperasi

Selama PSBB, sekolah dan beberapa tempat kerja diliburkan atau bisa dengan melakukan belajar online atau work form home (WFH).
Beberapa tempat dan fasilitas umum pun juga ditutup kecuali sektor usaha yang meliputi:
- Kesehatan
- Bahan pangan (makanan dan minuman)
- Energi (air, gas listrik pompa, bensin)
- Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
- Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
- Kegiatan logistik distribusi barang
- Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
- Industri strategis di kawasan Jakarta
5. Pengiriman atau Distribusi Logistik juga Tetap Beroperasi
