Kasus Kematian Putri Karen Pooroe Masih Bergulir, Ketua Komnas Perlindungan Anak Diperiksa Polisi
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait diperiksa terkait kematian putri Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait diperiksa terkait kematian putri Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth.
Kasus kematian putri Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth, Zefania Carina masih bergulir sampai saat ini.
Sebelumnya, jenazah putri Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth telah diautopsi.
Hasil autopsi pun menunjukkan adanya patah sendi pada jenazah Zefania.
"Yang pasti hasil autopsi kan ditemukan patah ini, sendi ini," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama seperti dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait baru-baru ini dimintai keterangan oleh pihak polisi.
• Dituding Palsukan Rekam Medis Arya Claproth di RSJ, Karen Pooroe Bantah Tegas, Ini Klarifikasinya
• Babak Baru Perseteruan Karen Pooroe & Arya Claproth, Laporan Sudah SP3 hingga Bantah Lakukan KDRT

Arist Merdeka Sirait diperiksa terkait kasus kematian putri Karen Pooroe.
"Betul, saat ini saya sedang memberi keterangan kepada penyidik," kata Arist pada Selasa (7/4/2020).
Diketahui, hal itu dilakukan Arist Merdeka Sirait atas permintaan pihak Karen Pooroe.
Ia menyebut bahwa Karen Pooroe sempat membuat laporan terkait dirinya yang tak bisa bertemu dengan anaknya.
Sebelum meninggal, Zefania memang diketahui tinggal bersama Arya Satria Claproth.
• Hasil Autopsi Zefania Telah Keluar, Jenazah Putri Karen Pooroe Ditemukan Ada Patah Sendi
"Saya diminta oleh Karen dan lawyernya untuk memberikan keterangan.
Ada laporan Karen 3 Desember 2019 yang menyatakan bahwa beliau tidak bisa bertemu dengan anaknya 3 bulan sebelumnya," kata Arist seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment.
Arist pun menuding Arya melakukan pelanggaran pada hak anak lantaran dirinya tak mempertemukan Zefania dengan Karen.
"Saya menyimpulkan karena Undang-undang Perlindungan Anak memandatkan saya menganalisis hal itu.