Bebas Bersyarat Saat Darurat Corona, Roro Fitria Wajib Lapor via Video Call & Dilarang Keluar Rumah
Roro Fitria akan menjalani bebas bersyarat karena kondisi darurat corona. Ini deretan aturan yang harus dipenuhi saat di rumah.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Selama bebas bersyarat, Roro diwajibkan untuk melapor ke pihak berwajib melalui sambunga video call.
"Iya, selama ada pencegahan corona ini. Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas (Balai Permasyarakatan)," kata Ema.
• Tangis Roro Fitria Pecah Saat Cerita Sakit Hidup di Penjara, Sahabat Robby Purba Bangkit Lakukan Ini
Selain itu dirinya juga dilaran ke luar rumah.
Bakal ada pihak petugas yang mengawasi para narapidana yang bebas bersyarat.
"Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas."
Roro dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Dirinya terjerat Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)

Kisah Roro Fitria Selama di Penjara: Jadi Instruktur Senam hingga Wafatnya Ibu
Berikut deretan kisah Roro Fitria ketika mendekam di penjara.
Tangis Pilu Kisahkan Hidup Perih di Penjara
Roro Fitria sempat mengisahkan perihnya hidup di penjara.
Ia yang terlihat biasa hidup mewah pun harus hidup serba terbatas di dalam bui.
Air mata Roro Fitria menggenang di ujung kelopak matanya kala ia mengungkapkan rasa sakitnya mendekam di penjara.
Terlebih lagi di awal penahanannya, ia sempat tertimpa musibah ditinggal sang bunda untuk selamanya.