Bebas Bersyarat Saat Darurat Corona, Roro Fitria Wajib Lapor via Video Call & Dilarang Keluar Rumah
Roro Fitria akan menjalani bebas bersyarat karena kondisi darurat corona. Ini deretan aturan yang harus dipenuhi saat di rumah.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Roro Fitria akan menjalani bebas bersyarat karena kondisi darurat corona. Ini deretan aturan yang harus dipenuhi saat di rumah.
Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia per Kamis (02/03/2020) terdapat 1.677 kasus positif corona dengan pasien meninggal 157 dan sembuh 103 orang.
Hingga kini pemerintah berupaya untuk memutus rantai penyebaran corona.
Setelah menghimbau social distancing, melarang kerumunan, dan seruan untuk di rumah, kini pemerintah melakukan pembebasan bersyarat untuk para narapidana.
• Waspadai Penyebaran Corona, Saipul Jamil Tak Bebas Bersyarat Seperti Roro Fitria, Ini Alasannya
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
Dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Salah satu napi yang ikut bebas bersyarat yakni artis Roro Fitria.
Kabar tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis (2/4/2020).

• Roro Fitria Dikabarkan Bebas, Kisahnya Selama di Penjara: Jadi Instruktur Senam hingga Wafatnya Ibu
• 2 Tahun Dipenjara, Roro Fitria Dikabarkan Bebas Hari Ini, Terungkap Nasib Pilunya Saat Berada di Bui
"Ini lagi diupayakan, kami selesaikan dulu berkas-berkasnya.
Kalau memang hari ini selesai, ya hari ini, tapi jam berapa kami belum bisa pastikan," kata Ema dikutip dari Kompas.com.
Roro dinilai telah memenuhi syarat untuk ikut bebas bersyarat dengan 3000 narapidana lainnya.
"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," ucapnya.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, Kamis (2/4/2020).
"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan).
Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 3000 narapidana yang lain," kata Asgar Sjafrie.