Breaking News:

UPDATE Resmi dari OJK, Ini Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit

Daftar perbankan yang dirilis OJK terdiri dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR.

Tribun Maluku
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) 

Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit"

Sumber: Kompas.com
Tags:
OJKcicilan kreditCovid-19virus corona
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved