Breaking News:

Virus Corona

Cegah Wabah Virus Corona & Penghematan Biaya, 30.000 Napi Akan Dibebaskan, Nasib Koruptor & Teroris?

Cegah wabah virus corona dan penghematan biaya Ditjen permasyarakatan, 30.000 napi di Indonesia akan dibebaskan, bagimana nasib koruptor dan teroris?

istock
Ilustrasi narapidana penghuni penjara 

Biaya hidup sebesar Rp 32.000 per hari tersebut termasuk biaya makan, biaya kesehatan, biaya pembinaan, dan komponen lainnya bagi seorang warga binaan.

Sementara itu, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, narapidana dan anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang.

Petugas penggali kubur tengah mengangkat peti mati pasien virus corona di TPU Tegal Alur
Petugas penggali kubur tengah mengangkat peti mati pasien virus corona di TPU Tegal Alur ((KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)))

UPDATE Wabah Corona ASEAN (31/3/2020): Kasus Terbanyak di Malaysia, Kematian Tertinggi di Indonesia

Banyak Rakyat Sengsara Karena Corona, Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA, Diskon 50% untuk 900 VA

Kemudian, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengatakan, pembebasan dan pengeluaran para narapidana itu sudah dapat dimulai sejak Selasa (31/3/2020) kemarin.

“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak," kata Nugroho dalam konferensi video dengan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan, Lapas dan LPKA, dikutip dari siaran pers.

"Bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaam dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan," lanjut Nugroho.

Tim KPK masih berada di ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terkait dugaan korupsi suap DAK dan DID Kementerian Keuangan RI, Rabu (24/4/2019)
Tim KPK masih berada di ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terkait dugaan korupsi suap DAK dan DID Kementerian Keuangan RI, Rabu (24/4/2019) (KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA)

Bagaimana nasib Teroris dan Koruptor?

Narapidana kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme tidak termasuk dalam 30.000 napi dewasa dan anak yang akan dibebaskan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam tahanan.

Adapun dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan sejumlah jenis kejahatan yang mempunyai ketentuan berbeda untuk pemenuhan hak para narapidananya.

Kejahatan-kejahatan itu adalah tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara.

Kemudian, kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menegaskan narapidana dan anak yang terkait Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut.

"Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," kata Nugroho, Rabu(1/4/2020). (*).

Kisah Unik Pangeran Charles Karantina Saat Positif Corona, Ternyata Kedatangan Tamu Istimewa

Mudik Hindari Corona, Pria di Wonogiri Pergoki Istri Selingkuh dengan Kades, Warga Nekat Ikat Pelaku

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koruptor dan Teroris Tak Termasuk Napi yang Dibebaskan Terkait Wabah Corona".

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "30.000 Napi Akan Dibebaskan, Ditjen Pemasyarakatan Berhemat Rp 260 Miliar".

Sumber: Kompas.com
Tags:
coronaCovid-19penjaranarapidanaAmerikaIndonesia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved