Breaking News:

Virus Corona

Cegah Wabah Virus Corona & Penghematan Biaya, 30.000 Napi Akan Dibebaskan, Nasib Koruptor & Teroris?

Cegah wabah virus corona dan penghematan biaya Ditjen permasyarakatan, 30.000 napi di Indonesia akan dibebaskan, bagimana nasib koruptor dan teroris?

istock
Ilustrasi narapidana penghuni penjara 

TRIBUNSTYLE.COM - Cegah wabah virus corona dan penghematan biaya Ditjen permasyarakatan, 30.000 napi di Indonesia akan dibebaskan, bagimana nasib koruptor dan teroris?

Wabah virus corona tak hanya dihadapi oleh masyarakat yang sedang berada di luar saja, tetapi juga para masyarakat yang berada di bui.

Masyarakat yang sedang di bui sendiri memang menjadi salah satu golongan warga yang sangat mudah terpapar virus corona.

Hal ini dibuktikan dari beberapa negara seperti di China dan Amerika yang melaporkan banyaknya napi yang terpapar virus corona di dalam bui.

Di Amerika, yang menyebarkan virus corona di dalam penjara justru para penjaga narapidana.

Sementara itu, Indonesia sepertinya memiliki cara sendiri untuk mencegah penyebaran virus corona di bui.

Pencegahan virus corona di dalam bui dan penghematan biaya

Dikutip dari Kompas.com pada (1/4/2020), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak.

Hal ini dilakukan dengan tujuan utama untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Peta Sebaran Virus Corona di Indonesia
Peta Sebaran Virus Corona di Indonesia (Covid19.go.id)

Heboh Wanita Positif Corona Kabur & Lempari Petugas dengan Batu, Ternyata Juga Mengidap Penyakit Ini

Amankah Memakai Masker Kain untuk Mencegah Tertular Virus Corona? Ternyata Begini Penjelasan Ahli

Dijelaskan ketentuan ini adalah tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memprediksi penghematan anggaran sebesar Rp 260 miliar menyusul rencana pembebasan 30.000 narapidana dewasa dan anak dalam mencegah penyebatan Covid-19.

"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260-an milyar Rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Yunaedi dalam siaran pers, Selasa (31/3/2020).

Yunaedi menuturkan, angka tersebut didapat dari hasil perkalian antara biaya hidup warga binaan sebesar Rp 32.000 per hari yang dikali dengan 270, yakni jumlah hari tersisa dari April 2020 dan Desember 2020 dan dikali 30.000 orang napi yang akan bebas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
coronaCovid-19penjaranarapidanaAmerikaIndonesia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved