Banyak Rakyat Sengsara Karena Corona, Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA, Diskon 50% untuk 900 VA
Presiden Jokowi melakukan gerak cepat untuk mengatasi permasalah mewabahnya virus corona.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Mewabahnya virus corona, berdampak ekonomi masyarakat.
Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya karena adanya virus covid-19 ini.
Beruntung, Presiden Jokowi melakukan gerak cepat untuk mengatasi permasalah ini.
Salah satunya dengan menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid-19 di Indonesia.
"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.
• Jadi Bakal Calon Walikota Medan, Intip Cara Menantu Jokowi, Bobby Nasution Hadapi Virus Corona
• 7 Tahun Mengabdi, Ini Kesaksian Penggali Kubur Makam Ibunda Jokowi, Sebut Tanahnya Mudah Digali

Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA bersubsidi dengan jumlah total 7 juta pelanggan akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.
Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.
Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,
"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.
Kebijakan OJK soal Pelonggaran Kredit
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak meluasnya virus corona ke dunia usaha.
Stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Sekar menjelaskan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona atau Covid-19.