Gugatan Hak Cipta Ditolak Hakim, Nagaswara Berencana Ajukan Kasasi, Gen Halilintar Ucap Syukur
Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar ditolak hakim. Keluarga Gen Halilintar ucap syukur sementara pihak Nagaswara berencana ajukan kasasi.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Berdasarkan keterangan Yosh Mulyadi, kliennya mengalami kerugian mencapai milyaran.
Kerugian tersebut berupa materiel maupun imateriel.
Yosh juga menyebut, Gen Halilintar melanggar hak cipta karena mengubah lirik dan aransemen ulang lagu milik Siti Badriah itu.
"Lebih ke menggunakan lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin, memproduksi video klip tanpa izin, dan dipublikasi dan ternyata ada perubahan lirik, ada aransmen (yang diubah)," kata Yosh. (TribunStyle.com/Febriana)
5 Fakta Konflik Nagaswara dan Gen Halilintar, Rugi Miliaran Rupiah Hingga Surat Panggilan di Koran
Keluarga Gen Halilintar mengcover lagu yang dipopulerkan Siti Badriah, "Lagi Syantik", tanpa izin pihak label Nagaswara.
Cover tersebut telah ditayangkan melalui akun resmi YouTube GEN HALILINTAR.
Nagaswara pun menggugat keluarga Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikut rangkumannya:
1. Digugat karena langgar hak cipta
Setelah ditelusuri lebih lanjut, rupanya persidangan memasuki keempat kalinya dengan agenda yang masih sama, yakni pembacaan gugatan.
Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyani menceritakan bagaimana kasus dugaan pelanggaran hak cipta itu bisa terjadi.
Kasus ini berawal sejak akhir 2018.
• Lagu Lagi Syantik Dicover, Nagaswara Akui Rugi Miliaran Rupiah & Gugat Gen Halilintar
• Hubungannya dengan Aurel Hermansyah Jadi Sorotan, Terungkap Sisi Lain Atta Halilintar
Saat itu, Gen Halilintar mengcover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" di akun YouTube mereka tanpa izin pihak label musik Nagaswara.