Breaking News:

Tragedi Susur Sungai

Tersangka Tragedi Susur Sungai Bertambah, Polisi Ungkap Fakta Baru: Mereka Punya Sertifikat KMD

Polisi ungkap bukti dan fakta baru, tersangka tragedi susur sungai yang tewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi bertambah.

Editor: Monalisa
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari Polda
Polda DIY kembali menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan susur sungai Sempor. 

Tita mengaku tak tahu-menahu mengapa kegiatan susur sungai diadakan. Yang ia tahu, susur sungai menjadi kegiatan rutin Pramuka di SMPN 1 Turi.

"Enggak tahu (tujuannya). Soalnya, setiap tahun kalau mau kemah pasti ada itu (susur sungai)," katanya.

Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun saat menghadiri upacara pemakaman salah satu korban susur sungai anggota pramuka SMPN 1 Turi, bernama Khoirunnisa Nurcahyani Sukmaningdyah
Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun saat menghadiri upacara pemakaman salah satu korban susur sungai anggota pramuka SMPN 1 Turi, bernama Khoirunnisa Nurcahyani Sukmaningdyah (TRIBUNJOGJA.COM | Hasan Sakri Ghozali)

10 orang tewas Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun menghadiri upcara pemakaman Khoirunnisa Nur Cahyani Sukmaningdyah, yang merupakan salah satu korban meninggal saat acara susur sungai

Dalam kejadian tersebut, sebanyak 10 siswa ditemukan dalam keadaan tewas. Sementara itu, puluhan siswa lainnya mengalami luka-luka.

Polisi telah menetapkan satu orang pembina sekaligus guru SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka.

 Tangis Pilu Suraji, Anak Tunggalnya Jadi Korban Meninggal Susur Sungai, Pedih Ingat Kado Sepatunya

 Suasana Berubah Pilu, Satu Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dimakamkan Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Ia disebut menjadi penginisiasi kegiatan tersebut. Namun, saat susur sungai berlangsung, IYA diketahui meninggalkan lokasi.

"Satu pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," demikian dikutip dari akun Twitter Polda DIY@PoldaJogja.

IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.

Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Sempat Diperingatkan Warga Tak Susur Sungai, Pembina Jawab "Kalau Mati di Tangan Tuhan"

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
susur sungaiSMPN 1 TuriSlemanPolda DIYtersangkapembina Pramukaguru olahragapolisitewas
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved