Tragedi Susur Sungai
Ditegur Warga Hanya Jawab 'Kalau Mati di Tangan Tuhan', Begini Potret Tersangka Pakai Baju Tahanan
Begini potret ketiga tersangka tragedi susur sungai yang tewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi. Resmi ditahan kini pakai kaos tahanan.
Editor: Monalisa
Sebelum dihadirkan Polres Sleman, Pada Senin (24/2/2020) petang, Polda DIY menyebutkan ada dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi.
Mereka adalah inisial R (57) dan DS (57) ketua gugus depan (gudep) dan pembina pramuka.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.
Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.

Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orang tua korban.
"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.
• Tersangka Tragedi Susur Sungai Bertambah, Polisi Ungkap Fakta Baru: Mereka Punya Sertifikat KMD
• Aksi Heroik Pemancing Selamatkan 20 Korban Susur Sungai: Saya Lihat Ada yang Pegangan Batu & Kayu
Sedangkan DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finis.
Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka.
Serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik
"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelas Yuli.

"Mulai tadi (kemarin) siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.
Yuli menuturkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman. Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.
Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA, seorang guru olah raga dan pembina pramuka sebagai tersangka.
• Tragedi Susur Sungai Renggut Nyawa Yasinta, Suraji: Saya Sudah Tua, Punya Anak 1 Aja Itu Lama Sekali
"Justru IYA, DS, dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegasnya.
IYA, belum diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).