Breaking News:

Tragedi Susur Sungai

Ditegur Warga Hanya Jawab 'Kalau Mati di Tangan Tuhan', Begini Potret Tersangka Pakai Baju Tahanan

Begini potret ketiga tersangka tragedi susur sungai yang tewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi. Resmi ditahan kini pakai kaos tahanan.

Editor: Monalisa
Dok.Pusdalops DIY, TribunJogja.com/Hasan Sakri
Kolase foto tersangka dan tragedi susur sungai 

TRIBUNSTYLE.COM - Ketiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan Polda DIY. Begini potret ketiganya.

Dianggap lalai hingga menewaskan 10 siswi, ketiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Perkataan pembina Pramuka atas teguran warga saat kegiatan susur sungai berlangsung juga sempat viral.

Tak menggubris peringatan warga, pembina Pramuka ini justru nekat tetap melaksanakan kegiatan susur sungai.

4 Fakta Terbaru Tragedi Susur Sungai, Termasuk Murkanya Sri Sultan Pada Kepsek: Tidak Ada Alasan!

Trauma! Annisa Ingat Detik-detik Teman-temannya Takut Membantah Perintah Kakak Pembina: Semua Hanyut

Bahkan terang-terangan salah satu pembina Pramuka sempat berucap kata yang kurang mengenakkan.

"Kalau mati di tangan Tuhan," itulah sepenggal kata yang keluar dari mulut pembina Pramuka yang justru menjadi kenyataan.

Dilaporkan, 10 siswi menjadi korban tewas, dan puluhan mengalami luka-luka akibat terseret arus sungai.

Guru olahraga sekaligus pembina Pramuka jadi tersangka atas tragedi susur sungai
Guru olahraga sekaligus pembina Pramuka jadi tersangka atas tragedi susur sungai (Istimewa/TribunJogja)

Hari ini, Selasa (25/2/2020) Polres Sleman akhirnya menghadirkan ketiga tersangka atas tragedi susur sungai.

Satu dari ketiga tersangka selaku pembina Pramuka diketahui adalah guru olahraga di SMPN 1 Turi.

Inila identitas ketiga tersangka tragedi susur sungai.

Pertaruhkan Nyawa Selamatkan 3 Rekan di Tragedi Susur Sungai, Siswi Ungkit Perkataan Pembina Pramuka

1. IYA kelahiran Sleman 11 April 1983 status PNS guru SMPN 1 Turi Sleman

2. DDS Kelahiran Sleman 24 Januari 1963

3. R Kelahiran Sleman 1962 status PNS.

Ketiganya dikenai pasal ancaman hukuman PASAL 359 KUH Pidana Pasal 360 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau hukuman kurungan satu tahun

Polisi juga mengamankan sedikitnya 45 barang bukti pada Tragedi Susur Sungai Sempor.

Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka kasus laka air Susur Sungai Sempor
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka kasus laka air Susur Sungai Sempor (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
susur sungaiSMPN 1 Turipembina PramukatewastersangkaPolda DIY
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved