Tragedi Susur Sungai
Ditegur Warga Hanya Jawab 'Kalau Mati di Tangan Tuhan', Begini Potret Tersangka Pakai Baju Tahanan
Begini potret ketiga tersangka tragedi susur sungai yang tewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi. Resmi ditahan kini pakai kaos tahanan.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Ketiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan Polda DIY. Begini potret ketiganya.
Dianggap lalai hingga menewaskan 10 siswi, ketiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Perkataan pembina Pramuka atas teguran warga saat kegiatan susur sungai berlangsung juga sempat viral.
Tak menggubris peringatan warga, pembina Pramuka ini justru nekat tetap melaksanakan kegiatan susur sungai.
• 4 Fakta Terbaru Tragedi Susur Sungai, Termasuk Murkanya Sri Sultan Pada Kepsek: Tidak Ada Alasan!
• Trauma! Annisa Ingat Detik-detik Teman-temannya Takut Membantah Perintah Kakak Pembina: Semua Hanyut
Bahkan terang-terangan salah satu pembina Pramuka sempat berucap kata yang kurang mengenakkan.
"Kalau mati di tangan Tuhan," itulah sepenggal kata yang keluar dari mulut pembina Pramuka yang justru menjadi kenyataan.
Dilaporkan, 10 siswi menjadi korban tewas, dan puluhan mengalami luka-luka akibat terseret arus sungai.

Hari ini, Selasa (25/2/2020) Polres Sleman akhirnya menghadirkan ketiga tersangka atas tragedi susur sungai.
Satu dari ketiga tersangka selaku pembina Pramuka diketahui adalah guru olahraga di SMPN 1 Turi.
Inila identitas ketiga tersangka tragedi susur sungai.
• Pertaruhkan Nyawa Selamatkan 3 Rekan di Tragedi Susur Sungai, Siswi Ungkit Perkataan Pembina Pramuka
1. IYA kelahiran Sleman 11 April 1983 status PNS guru SMPN 1 Turi Sleman
2. DDS Kelahiran Sleman 24 Januari 1963
3. R Kelahiran Sleman 1962 status PNS.
Ketiganya dikenai pasal ancaman hukuman PASAL 359 KUH Pidana Pasal 360 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau hukuman kurungan satu tahun
Polisi juga mengamankan sedikitnya 45 barang bukti pada Tragedi Susur Sungai Sempor.
