Tragedi Susur Sungai
Lalai Hingga 10 Siswi Tewas, Guru Olahraga Sekaligus Pembina Jadi Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Guru olahraga sekaligus pembina Pramuka ini resmi ditetapkan sebagai tersangka. begini nasibnya sekarang.
Editor: Monalisa
Pasal yang kita dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Yuli menuturkan bahwa itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Ia pun juga menjelaskan bahwa polisi belum meminta keterangan dari siswa karena mereka masih mengalami trauma atas kejadian kemarin.

"Kita akan proaktif mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan. Dari Polda DIY juga menyiapkan petugas untuk trauma healing. Besok ketika sudah masuk sekolah ada terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," paparnya.
Terkait pemeriksaan kepada kwarcab kabupaten, itu terkait bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan termasuk management risiko kegiatan pramuka.
Kepala Sekolah Tak Tahu
Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana mengaku tak tahu terkait adanya susur sungai saat kegiatan Pramuka yang berujung petaka bagi murid-muridnya.
Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana mengatakan Pramuka memang menjadi kegiatan rutin sekolah, yang menjadi ekstrakurikuler.
Pembina Pramuka pun merupakan guru SMPN 1 Turi.
"Kegiatan Pramuka memang rutin setiap hari Jumat, dari pukul 14.00 sampai 15.30.
Ada tujuh pembina yang ikut dalam kegiatan susur sungai.
Semuanya adalah guru SMPN 1 Turi," kata Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana saat jumpa pers di SMPN 1 Turi, Sabtu (22/02/2020).

Ia melanjutkan, pembina tidak berkoordinasi dengan kepala sekolah dalam pelaksanaan susur sungai.
"Kebetulan saya baru satu setengah bulan menjabat kepala sekolah, kegiatan Pramuka melanjutkan dari program lama.
Jujur saya tidak tahu ada kegiatan susur sungai," lanjut Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana.