KOMINFO: Uji Pemblokiran Ponsel Black Market via IMEI Dimulai 17 Feberuari Mendatang
KOMINFO: Uji Pemblokiran Ponsel Black Market via IMEI Dimulai 17 Feberuari Mendatang
Editor: Dhimas Yanuar
Cek IMEI di Kemenperin
UNTUK mengidentifikasi apakah IMEI terdaftar atau tidak, pertama-tama Anda harus mencari tahu nomor IMEI pada perangkat ponsel yang Anda miliki.
Cara yang paling mudah adalah dengan menekan tombol *#06# pada ponsel Anda. Ketika tanda pagar terakhir ditekan, maka nomor IMEI perangkat secara otomatis akan muncul di layar.
Nomor IMEI juga biasanya melekat pada bagian punggung atau bagian dalam perangkat. Nomor ini juga bisa ditemukan pada bagian luar dus ponsel.
Setelah Anda mengetahui berapa nomor IMEI yang akan dicek, buka halaman imei.kemenperin.go.id pada browser Anda. Masukkan nomor IMEI perangkat ke kolom isian yang tersedia, guna pengecekan.
• Xiaomi Bakal Luncurkan Mi Note 10, Seri Mi Note Terbaru Setelah 2 Tahun Mangkrak

Peraturan pemblokiran IMEI ponsel ilegal dan BM (Black Market) dari 3 kemeterian tak jadi disahkan 17 Agustus kemarin, simak alasannya.
Penandatanganan aturan ponsel black market (BM) masih terkendala beberapa hal.
Salah satunya adalah koordinasi antara tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dikutip dari Kompas.com pada (19/8/2019) Dirjen SDPPI, Ismail MT. Ismail mengatakan:
"Cari waktu ketemu bapak-bapak (dari tiga kementerian) untuk tanda tangan bareng".
Tidak ada kendala besar untuk menetapkan aturan tersebut, termasuk soal perancangan draft Peraturan Menteri (Permen) yang hampir rampung.
• Samsung Luncurkan OneUI 2.0: Datang di Jajaran Galaxy S10 & Note 10, Bawa Android 10
Peraturan Kementerian tentang ponsel BM sejatinya dijadwalkan bakal diteken pada 17 Agustus 2019.
Hal ini bertepatan dengan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun hingga Senin (19/8/2019), peraturan tersebut belum juga disahkan oleh ketiga kementerian tersebut.