KOMINFO: Uji Pemblokiran Ponsel Black Market via IMEI Dimulai 17 Feberuari Mendatang
KOMINFO: Uji Pemblokiran Ponsel Black Market via IMEI Dimulai 17 Feberuari Mendatang
Editor: Dhimas Yanuar
Menteri Kominfo Johnny Plate sebelumnya mengatakan ada dua skema yang sedang dibahas, yakni whitelist dan blacklist.
Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register).
Sementara, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek sendiri apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak.
"Nah (keputusan) ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk proof of concept. Setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist atau whitelist," ujar Johnny di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2/2020). (Kompas.com).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Februari, Pemerintah Uji Coba Blokir Ponsel BM via IMEI".
Dilansir dari KompasTekno tiga kementerian terkait akan menandatangani aturan tersebut pada Jumat (18/10/2019) di Gedung Kemenperin.
Tiga kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), dan Kementerian Perdagangan.
Aturan IMEI sejatinya direncanakan ditandatangani 17 Agustus lalu.
Namun, Peraturan Menteri (permen) ini sempat macet di Kemenperin. Kabar terakhir menyebutkan Peraturan Menteri Kominfo dan Kemendag telah rampung lebih dulu.
• Setelah Redmi Note 8 Pro, Realme Siap Lawan dengan Realme XT, Ini Bocoran Spesifikasi & Harganya
• Sekarang Update Status di WhatsApp Bisa Langsung Terkoneksi ke Facebook Story, Bagaimana Caranya?

Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian terkait, aturan ini tidak serta-merta berlaku.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, masih akan ada waktu transisi selama enam bulan sejak aturan resmi ditandatangani.
masing-masing kementerian juga memerlukan sinkronisasi data dan sistem. Sebab, database IMEI berada di Kemenperin yang terkoneksi dengan sistem yang ada di operator seluler.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor unik 15 digit yang dimiliki tiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.
Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel BM lewat IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan.
Regulasi baru akan berlaku efektif pada 18 April 2020 mendatang.
• Setelah Fitur Dark Mode Terbaru, Kini Fitur Following di Instagram Dihapus, Apa Dampaknya?
• Situs Cek IMEI dari Kemenperin Sudah Online, Simak Juga 3 Keterangan Penting Tentang Ponsel BM