Tersinggung Dikentuti di Kepala, AS Membacok Pasutri Hingga Berdarah-darah, Terancam Penjara 8 Tahun
Tersinggung Dikentuti di Kepala, AS Membacok Pasutri Hingga Berdarah-darah, Terancam Penjara 8 Tahun
Editor: Agung Budi Santoso
Tribun Padang/ Rezi Aswar
Pelaku AS saat diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung, Padang(TRIBUN PADANG/REZI AZWAR)
"Namun, kasus ini dalam pihak penyidik Polsek Lubuk Begalung. Sekarang kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," ungkapnya.
5. Terancam delapan tahun penjara

ilustrasi penjara(Shutterstock)
Andi mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya peristiwa itu, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.
Selain mengamankan pelaku, lanjuntya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," katanya.
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Padang, Putra Perdana | Dony Aprian, Aprilia Ika, Candra Setia Budi)/TribunPadang.com