Keluar dari Bui, Kriss Hatta Beberkan Rencana Sekolah Ilmu Hukum hingga Lakukan Kegiatan Sosial
Setelah menghirup udara bebas, Kriss Hatta pun ungkap beberapa rencananya seperti menimba ilmu hingga lakukan kegiatan sosial.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Irsan Yamananda
"Perjuangan mama sampai hari ini sudah selesai. Semoga tidak terulang kembali kasus Kriss ini."
Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait kasus penganiayaan atas Antony Hillenaar.
Atas tindakannya tersebut, Kriss Hatta divonis lima bulan penjara. (Tribunstyle.com/ Yuliana Kusuma)
• Bebas dari Penjara, Kriss Hatta Buka Suara Soal Isu Adik Terseret Kasus Garuda, Ungkap Fakta Ini
• 8 Fakta Kriss Hatta Bebas Hari Ini, Penyambutan Tak Biasa Hingga Bagikan Rencana Bersama Ahmad Dhani