Breaking News:

8 Fakta Kriss Hatta Bebas Hari Ini, Penyambutan Tak Biasa Hingga Bagikan Rencana Bersama Ahmad Dhani

Setelah mendekam di penjara selama lima bulan, pembawa acara Kriss Hatta resmi bebas dari penjara pada Minggu (22/12/2019) siang.

Kolase TribunStyle (instagram @ahmaddhaniofficial/tangkap layar YouTube KH Infotainment)
8 Fakta Kriss Hatta Bebas Hari Ini, Penyambutan Tak Biasa Hingga Bagikan Rencana Bersama Ahmad Dhani 

TRIBUNSTYLE.COM - Setelah mendekam di penjara selama lima bulan, pembawa acara Kriss Hatta resmi bebas dari penjara pada Minggu (22/12/2019) siang.

Kriss keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menjalani hukuman atas kasus penganiayaan.

Berikut rangkuman hari kebebasan Kriss:

1. Dihiasi cokelat dan buket

Suasana meriab menghiasi menjelang kebebasan Kriss Hatta pada Minggu kemarin, yang jatuh tepat saat peringatan Hari Ibu.

Beberapa kerabat dan penggemar tampak turut menyambut ibunda Kriss Hatta Tuty Suratinah atau Ana yang hendak menjemput anaknya di LP Cipinang.

Tampak seorang penggemar Kriss Hatta memberikan sebuah kue cokelat berisi ucapan Selamat Hari Ibu yang diperingati tiap 22 Desember.

Pada kue coklat berbentuk persegi itu terdapat tulisan "Happy Mothers Day".

"Selamat Hari Ibu ya, Ma," ucap seorang penggemar kepada Ana.

"Terima kasih banyak ya, sudah peduli," jawab Ana saat menerima kue cokelat tersebut.

Tak hanya itu, seorang penggemar lainnya juga tampak membawa buket bunga berwarna biru lengkap dengan hiasan balon.

Pada buket tersebut, terdapat tulisan "Welcome back Kriss Hatta, we love you".

Tak lama setelah itu, Ana pun masuk ke dalam LP Cipinang untuk menemui Kriss.

Tak lama berselang, Usman Syuratman selaku kuasa hukum Kriss tiba dan segera menyusul ke dalam LP Cipinang.

Mendekam di LP yang Sama, Kriss Hatta Gagal Pamit dengan Ahmad Dhani, Suami Mulan Jameela Molor

2. Disambut pakaian berwarna merah

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kriss HattaAhmad DhaniLP Cipinang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved