Kriss Hatta Bebas, Ini 7 Fakta Perjalanan Kasusnya Hingga Keluar dari Penjara di Hari Ibu
Berikut 7 fakta Kriss Hatta dipenjara karena kasus penganiayaan hingga bebas.
Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Tahun 2019 menjadi tahun yang sangat melelahkan untuk Kriss Hatta.
Di tahun ini, Kriss Hatta harus 2 kali merasakan dinginnya lantai penjara.
Kriss Hatta bebas dari penjara karena dugaan pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria, Kamis (4/7/2019).
Tak sampai sebulan, Kriss Hatta harus kembali masuk bui.
Kali ini, kasusnya dugaan penganiayaan terhadap pria bernama Antony Hillenaar.
Sebelumnya, Kris Hatta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan seperti dilansir oleh Kompas.com.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.
Reskrimum tanggal 6 April 2019. Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Lima bulan mendekam di penjara, Kris Hatta merasakan kebebasan, Minggu (22/10/2019).
• Kriss Hatta Kecewa Disidang Meski Sudah Damai, Ini Penyebab Laporan Antony Hillenaar Tetap Jalan
Melansir berbagai sumber, berikut 7 fakta Kriss Hatta dipenjara karena kasus penganiayaan hingga bebas:
1. Masuk Penjara

Kriss Hatta masuk penjara lagi pada akhir bulan Juli 2019.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (24/7/2019).
2. Ulang Tahun di Tahanan
Kriss Hatta berulang tahun pada 26 Juli.
Hal ini berarti dirinya ditahan beberapa hari sebelum ulang tahun ke-31.
3. Resmi Ditahan
Kriss Hatta berada di Polda Metro Jaya untuk proses penangkapan.
Mantan suami Hilda Vitria ini resmi ditahan tepat di hari ulang tahunnya.
Padahal, keluarga Kriss Hatta saat itu akan merayakan ulang tahun.
4. Berdamai
Kriss Hatta menempuh proses damai untuk kasusnya kali ini.
Pihak kepolisian mempertemukan Kriss Hatta dengan Antony Hillenaar, Kamis (8/8/2019).
Pada pertemuan ini, kedua belah pihak berunding untuk melakukan upaya damai.

Baik Kriss Hatta maupun Antony Hillenaar akhirnya sepakat berdamai.
Kedua pihak yang sempat berseteru ini mencabut laporan masing-masing di kepolisian di hari yang sama.
Diketahui Kriss Hatta juga melaporkan Antony Hillenaar ke kepolisian dengan dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No.19 tahun 2016.
• Fakta Persidangan Kriss Hatta vs Antony Hillenaar: Uang Rp 150 Juta Tak Bebaskan Eks Hilda Vitria
5. Pihak Kriss Membayar 150 Juta
Untuk damai, Kriss Hatta harus membayar uang sebesar Rp 150 juta kepada pihak Antony Hillenaar.
Angka tersebut jauh di bawah tuntutan pihak pelapor yaitu Rp 1 miliar.
Pihak keluarga Kriss Hatta pun memberikan uang perdamaian tersebut.
Namun, dari pengadilan masih belum memutuskan kebebasan Kriss Hatta.
6. Vonis Penjara 5 Bulan

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Kriss.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ucap hakim ketua Suswanti dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (10/12/2019).
Pihak pengadilan mempertimbangkan sikap Kriss dalam menjatuhkan vonis.
Kriss Hatta dinilai berlaku sopan dan sudah membayar uang damai sebesar Rp 150 juta.
7. Bebas

Terhitung sejak awal penahanan, Kriss Hatta bebas pada tanggal 22 Desember 2019.
Pihak keluarga dan sejumlah penggemar menunggu kebebasan Kriss Hatta. (TribunStyle.com/Archieva Prisyta)
• Kriss Hatta Keluar Penjara Hari Ini, Bahagianya Ibunda Sebut Hadiah Hari Ibu & Hari Natal Terbesar
• Ibu Kriss Hatta Jawab Isu Anak Terlibat Skandal Garuda, Ungkap Nasib Putrinya Selama Jadi Pramugari