Kriss Hatta Bebas, Ini 7 Fakta Perjalanan Kasusnya Hingga Keluar dari Penjara di Hari Ibu
Berikut 7 fakta Kriss Hatta dipenjara karena kasus penganiayaan hingga bebas.
Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Suli Hanna
Pihak keluarga Kriss Hatta pun memberikan uang perdamaian tersebut.
Namun, dari pengadilan masih belum memutuskan kebebasan Kriss Hatta.
6. Vonis Penjara 5 Bulan

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Kriss.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ucap hakim ketua Suswanti dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (10/12/2019).
Pihak pengadilan mempertimbangkan sikap Kriss dalam menjatuhkan vonis.
Kriss Hatta dinilai berlaku sopan dan sudah membayar uang damai sebesar Rp 150 juta.
7. Bebas

Terhitung sejak awal penahanan, Kriss Hatta bebas pada tanggal 22 Desember 2019.
Pihak keluarga dan sejumlah penggemar menunggu kebebasan Kriss Hatta. (TribunStyle.com/Archieva Prisyta)
• Kriss Hatta Keluar Penjara Hari Ini, Bahagianya Ibunda Sebut Hadiah Hari Ibu & Hari Natal Terbesar
• Ibu Kriss Hatta Jawab Isu Anak Terlibat Skandal Garuda, Ungkap Nasib Putrinya Selama Jadi Pramugari