Breaking News:

Viral Hari Ini

Fakta Perkembangan Kasus 'Vina Garut', Pemeran Ingin Bunuh Diri & Video Akan Diputar di Persidangan

Pengacara VA dalam kasus video 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya memiliki kecenderungan ingin bunuh diri.

kompas.com
ilustrasi 

Dapot menyebut, saksi ahli hukum pidana dari Unisba hanya menjelaskan terkait pasal yang menjerat terdakwa. Saksi menerangkan sesuai keahliannya.

"Dia (saksi) menjelaksan sesuai keilmuannya. Apakah kasus itu masuk pidana atau tidak. Nanti majelis hakim juga akan mengambil keputusan," katanya.

Dapot masih yakin dengan dakwaannya jika terdakwa VA bukan sebagai korban.

Apalagi VA memang terlibat dalam kasus tersebut.

"Nanti lihat saja hasil persidangannya. Kami yakin para terdakwa termasuk VA memang bersalah. Dasar VA jadi korban itu darimana. Nanti di sidang akan dibuktikan," ujarnya.

Pengacara We dan AD, Soni Sonjaya, mengatakan bahwa keterangan saksi ahli pidana dinilainya masih normatif. Keterangan dari ahli juga sangat terbatas.

"Tadi hanya menjelaskan seputar konten yang mengandung pornografi itu apa. Foto dan video masuk ke pasal atau tidak," katanya.

Soni menyesalkan hanya satu saksi ahli yang bisa hadir. Proses persidangan pada pekan depan pun harus kembali mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU.

"Nanti pada saatnya, kami akan menghadirkan saksi. Kami sudah jelas menolak kalau VA jadi korban. Apalagi dia mendapatkan uang dari hasil bermain itu. Klien kami juga sudah menjelaskannya," ucapnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Video Seks Vina Garut Akan Diputar di Persidangan, Ini Penjelasan Humas PN

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Garut telah menerima pelimpahan berkas tiga terdakwa kasus video seks Vina Garut dari Kejaksaan Negeri Garut.

Kasus pidana pembuatan dan penyebaran video seks tiga pria satu wanita di Garut itu pun bakal disidangkan.

"Dalam waktu secepatnya, sesuai SOP kami, akan ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya, kalau hari ini ditetapkan, satu minggu kemudian akan mulai persidangannya," ujar Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, Kamis (21/11/2019).

Endratno mengatakan, tidak menutup kemungkinan video adegan ranjang tersebut akan kembali diputar jika majelis hakim ingin mengetahuinya.

"Kalau harus ada pemutaran videonya, dipastikan ya harus tertutup persidangannya," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Vina GarutHIV
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved