Viral Hari Ini
Fakta Perkembangan Kasus 'Vina Garut', Pemeran Ingin Bunuh Diri & Video Akan Diputar di Persidangan
Pengacara VA dalam kasus video 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya memiliki kecenderungan ingin bunuh diri.
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Kabar baru tentang perkembangan kasus beredarnya video Vina Garut.
Pengacara VA dalam kasus video 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya memiliki kecenderungan ingin bunuh diri.
Hal itu diungkapkan Asri berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis.
"Secara fisik sehat. Tapi mentalnya terganggu. Ada kecenderungan melakukan bunuh diri dari hasil tes," ucap Asri usai sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019).
Usai menjalani sidang, terdakwa VA masih enggan berkomentar saat ditanya oleh wartawan dan terus tertunduk dan berjalan menuju ruang tahanan.
• Aktor Video Dewasa Vina Garut Meninggal, 5 Fakta Terungkap, Raya Membantah Memaksa V Jadi Aktris
Asri menyebut kliennya tidak boleh diingatkan dengan peristiwa yang dilakukannya itu.
"Nanti pas keterangan dari saksi mahkota, pasti akan teringat lagi. Dari gestur tidak terlihat, cuma dari hasil tes ada kecenderungan bunuh diri," katanya.
Asri menambahkan, secara fisik kondisinya kliennya sehat.
VA juga sudah menjalani tes darah yang dilakukan beberapa hari lalu.
"Hasil untuk HIV negatif. Saya minta terus dites, karena harus langsung diobati kalau sudah kena," ucapnya.

Tersangka VA menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)
JPU yakin VA bukan korban
Sidang kasus 'Vina Garut' awalnya akan menghadirkan dua saksi ahli, hanya dihadiri saksi ahli hukum pidana.
Akibatnya, agenda sidang pemeriksaan saksi ahli harus kembali dilakukan pekan depan.
Awalnya, jika pemeriksaan saksi ahli selesai pekan ini, majelis hakim Pengadikan Negeri Garut bisa memeriksa saksi mahkota pekan depan. Namun agenda sidang pada Kamis (26/12/2019) batal memeriksa saksi mahkota.
"Minggu depan masih saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri. Kalau sudah selesai baru bisa saksi mahkota. Jadi para terdakwa saling bersaksi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma, Kamis (19/12/2019).