Viral Hari Ini
Nadiem Makarim Resmikan Peremendikbud Baru: UN 2020 Terakhir & Beberkan Syarat Kelulusan USBN 2021
Berita viral hari ini - Nadiem Makarim resmikan Peremendikbud barunya: UN 2020 terakhir dan beberkan syarat kelulusan USBN 2021.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Berita viral hari ini. Nadiem Makarim resmikan Peremendikbud barunya: UN 2020 terakhir dan beberkan syarat kelulusan USBN 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan membuat program yang menggantikan Ujian Nasional yang akan dilaksanakan pada 2021 mendatang.
Tetapi Nadiem memastikan bahwa program UN akan tetap dilaksanakan pada 2020.
Rencananya, pada 2021 program ini akan digantikan dengan pertimbangan telah dilakukan persiapan oleh pihak sekolah dan siswa untuk menghadapinya.
"Pada tahun 2021, UN itu akan diganti menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter," ujar Nadiem saat Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
• KALEIDOSKOP 2019 - 5 Publik Figur Paling Dicari di Google: Nadiem Makarim Hingga BLACKPINK
• Video Pria Pedofil Retas CCTV di Kamar Bocah 8 Tahun dan Sempat Menyamar Jadi Sinterklas Viral
Perubahan program UN ini termasuk dalam empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.
Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Penghapusan Ujian Nasional ini dilakukan dengan beberapa tujuan, salah satunya untuk mengurangi stres pada siswa.

Berikut ini adalah 5 Fakta Asesmen Kompetensi Minumum pengganti Ujian Nasional/UN
Mengurangi stres pada murid
Dilansir dari Antara, Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa penggantian Ujian Nasional dengan Asesmen Kompetensi Minimum ini dilakukan untuk mengurangi stres pada siswa karena Ujian Nasional.
Menghilangkan kesan menghukum
Selain untuk menghindarkan dan mengurangi stres pada siswa, penggantian Ujian Nasional dengan Asesmen Kompetensi Minumum juga dilakukan untuk menghilangkan kesan menghukum untuk siswa yang kurang kuat dan mengerti di bidang tertentu.
• POPULER - Deretan Fakta Program Pengganti Ujian Nasional, Nadiem Makarim Sebut Kelebihan
• Menangis, Artis Ini Buat Pengakuan Setelah Sembunyi 8 Bulan Karena Video Selingkuhnya Viral
Merupakan aspirasi dari guru, orang tua murid dan murid.
Penghapusan UN ini dilakukan oleh Nadiem Makarim atas aspirasi dari berbagai pihak.
Nadiem mengatakan dirinya menerima aspirasi dari guru, orang tua murid dan murid yang ingin menghindari efek buruk dari UN seperti stres pada siswa dan kesan menghukum siswa yang kurang meguasai bidang tertentu.
Dilaksanakan 2021
Nadiem Makarim mengatakan, program pengganti UN baru dilaksanakan tahun 2021, sedangkan tahun 2020 mendatang Ujian Nasional masih dilaksanakan seperti biasa.
Kemudian pada 2021 UN akan digantikan oleh asesmen kompetensi minimum dan asesmen karakter.
Untuk perbaikan
Nadiem menjelaskan bahwa penghapusan UN ini adalah salah satu perbaikan esensi dari UN sendiri di mana untuk menilai prestasi murid atau menilai sistem.
“Tapi memperbaiki esensi UN, apakah menilai prestasi murid atau prestasi sistem,” ujar Nadiem Makarim.

• 5 Fakta Asesmen Kompetensi Minimum Pengganti Ujian Nasional / UN, Nadiem Makarim Ungkap Kelebihannya
• Viral Curhat Suami Setiap Hari Kunjungi Makam Istrinya, 1 Tahun Menikah Ditinggal Selamanya
Permendikbud Nomor 43 tahun 2019
Permendikbud ini mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN) ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Dalam Permendikbud tersebut disebutkan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Tidak hanya itu, satuan pendidikan atau sekolah juga diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik.
Ada beberapa hal penting terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya:
Bentuk USBN
1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa:
- portofolio;
- penugasan;
- tes tertulis;
- Dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

• Potret 3 Menteri Jokowi, Nadiem Makarim & Wishnutama Berseragam SMA, Erick Thohir Jadi Tukang Bakso
• Tragis, Ibu Ajak 2 Anaknya Bunuh Diri Minum Racun Hama, 1 Merangkak Minta Tolong, Beri Surat Wasiat
Syarat kelulusan USBN
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
- dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
2. Kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.
Ujian Nasional (UN) 2020
1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
• Kak Seto Usul Sekolah 3 Hari Pada Nadiem Makarim, 10 Alasan Kenapa Sistem Edukasi Finlandia Terbaik
• Puncak Jaya Wijaya Meleleh Dalam Waktu Dekat, 9 Kerugian Manusia & Lingkungan Jika Gletser Hilang
4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).
• Nadiem Makarim: Ujian Nasional Dihapus, UN 2020 Terakhir, Penyederhanaan RPP Guru & Sistem Zonasi