Breaking News:

4 Fakta Sidang Galih Ginanjar, Diganjar 3 Dakwaan, Rekan Rey Utami & Pablo Benua Jadi Candaan Hakim

Fakta persidangan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diganjar tiga dakwaan hingga mantan suami Fairuz A Rafiq jadi bahan candaan hakim.

Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNSTYLE.COM - Fakta persidangan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diganjar tiga dakwaan hingga mantan suami Fairuz A Rafiq jadi bahan candaan hakim.

Sidang perdana kasus pencemaran nama baik atas pelaporan Fairuz A Rafiq kepada Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua digelar Senin (9/12/2019).

Sidang perdana trio ikan asin itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Dijatuhi Tiga Dakwaan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi

Beberapa fakta terungkap dari persidangan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Berikut fakta sidang perdana kasus ikan asin yang dirangkum TribunStyle.com dilansir dari Kompas.com.

1. Terdakwa diganjar 3 dakwaan

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan 3 dakwaan karena melihat trio ikan asin itu melakukan pelanggaran berlapis.

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Sementara, untuk dakwaan kedua, Jaksa mengganjar Trio Ikan Asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Dakwaan kedua, Jaksa juga memberikan subsider Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Lalu, menggajar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa.

2. Pihak Galih Ginanjar dkk mengajukan keberatan

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Halaman
1234
Sumber:
Tags:
Galih GinanjarRey UtamiPablo Benua
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved