Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Dijatuhi Tiga Dakwaan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijatuhi tiga dakwaan sekaligus. Tak terima mereka bakal mengajukan eksepsi.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijatuhi tiga dakwaan sekaligus. Tak terima mereka bakal mengajukan eksepsi.
Tersangka kasus ikan asin Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijatuhi tiga dakwaan sekaligus pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (9/12/2019).
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany menjatuhi tiga dakwaan karena adanya pelanggaran berlapis.
Ketiga dakwaan yaitu tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

• Demi Keadilan, Fairuz A Rafiq Siap Hadir ke Persidangan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami
• Sidang Perdana Kasus Ikan Asin, Rey Utami Mantap Berhijab, Istri Pablo Benua Juga Dalami Ilmu Agama
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa Donny M Sany dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Dakwaan kedua yaitu Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.
Dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.
"Lalu, mengganjar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," lanjutnya.
• Farhat Abbas Dicopot Jadi Kuasa Hukum Pablo Benua & Rey Utami, Begini Tanggapan Barbie Kumalasari
Mendengar tiga dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya, kuasa hukum Rihat Hutabarat lantas mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat.
Hakim lantas mengagendakan eksepsi pada sidang berikutnya.
"Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.
Persidangan trio ikan asin akan kembali digelar pada 6 Januari 2020 mendatang dengan agenda eksepsi pihak terdakwa. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)
