Viral Hari Ini
Suka Menghujat di Sosial Media? 2 Perempuan Ini Dipenjara & Didenda Rp 100 Juta, Terjerat UU ITE
Berita viral hari ini - Suka menghujat di sosial media? 2 perempuan ini harus dpidana, dipenjara, dan didenda Rp 100 Juta. Diketahui terjerat UU ITE.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Amirul Muttaqin
Tak berselang lama, si penggugat, Masayu juga menjalani persidangan serupa.
Ia juga dijatuhi hukuman dua tahun masa percobaan pada Selasa (30/10/2019).
• VIRAL - Pasca Wisuda, Gadis Cantik Pilih Ternak 2 Ribu Babi, Ayah Siapkan 300 Babi Buat Calon Mantu
• Video Penjambret Sadis, Tasnya Ditarik Paksa, Mahasiswi di Medan Terpental Beberapa Meter di Jalan
Dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim Jhony Butar Butar memutuskan bahwa terdakwa Sunena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukam tindak pidana mencemarkan nama baik.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seperti yang kita tahu, kita memang tidak boleh sembarangan menulis hujatan di media sosial.
Hate speech atau hujatan kebencian menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015.
Surat tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
Misalnya poin nomor 2 huruf (f), di mana "ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial".