Breaking News:

Viral Hari Ini

Suka Menghujat di Sosial Media? 2 Perempuan Ini Dipenjara & Didenda Rp 100 Juta, Terjerat UU ITE

Berita viral hari ini - Suka menghujat di sosial media? 2 perempuan ini harus dpidana, dipenjara, dan didenda Rp 100 Juta. Diketahui terjerat UU ITE.

Forbes
Berita viral hari ini - Suka menghujat di sosial media? 2 perempuan ini harus dpidana, dipenjara, dan didenda Rp 100 Juta. Diketahui terjerat UU ITE. 

Tak berselang lama, si penggugat, Masayu juga menjalani persidangan serupa.

Ia juga dijatuhi hukuman dua tahun masa percobaan pada Selasa (30/10/2019).

VIRAL - Pasca Wisuda, Gadis Cantik Pilih Ternak 2 Ribu Babi, Ayah Siapkan 300 Babi Buat Calon Mantu

Video Penjambret Sadis, Tasnya Ditarik Paksa, Mahasiswi di Medan Terpental Beberapa Meter di Jalan

DITAHAN - Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpat yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE. (Warta Kota/Alex Suban)
DITAHAN - Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpat yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE. (Warta Kota/Alex Suban) (Warta Kota/Alex Suban)

Dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim Jhony Butar Butar memutuskan bahwa terdakwa Sunena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukam tindak pidana mencemarkan nama baik.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Seperti yang kita tahu, kita memang tidak boleh sembarangan menulis hujatan di media sosial.

Hate speech atau hujatan kebencian menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015.

Surat tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Misalnya poin nomor 2 huruf (f), di mana "ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:

 1. Penghinaan,

2. Pencemaran nama baik,

3. Penistaan,

4. Perbuatan tidak menyenangkan,

5. Memprovokasi,

6. Menghasut,

7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial".

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Tags:
viral hari iniMasayu Thesi DefaliaUU ITESunenaInstagrammedia sosial
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved