Viral Hari Ini
Suka Menghujat di Sosial Media? 2 Perempuan Ini Dipenjara & Didenda Rp 100 Juta, Terjerat UU ITE
Berita viral hari ini - Suka menghujat di sosial media? 2 perempuan ini harus dpidana, dipenjara, dan didenda Rp 100 Juta. Diketahui terjerat UU ITE.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Berita viral hari ini. Suka menghujat di media sosial? 2 perempuan ini harus dipidana, dipenjara, dan didenda Rp 100 Juta. Diketahui terjerat UU ITE.
Niat untuk menghujat seseorang karena kelakuannya di media sosial pasti tidak sedikit dirasakan oleh para penghuni internet.
Namun tidak jarang, hujatan tersebut bisa berbentut pada saling mengejek dan menghina.
Jika tidak hati-hati di media sosial, undang-undang yang satu ini seharusnya diwaspadai oleh para tukang hujat.
Ternyata UU ITE ini benar-benar bisa menjerat seseorang karena dianggap melakukan hal yang tidak menyenangkan.
• VIRAL VIDEO Ngamuk, Emak-emak Ditagih Utang Beri Bogem Mentah & Sapu: Gak Pulang Hancur Badanmu!
• Kesengsem iPhone, Perempuan Ini Nekat Jual Keponakan Sendiri, Sebut Hilang & Kabur dari Rumah
Contohnya kasus di bawah ini.
Dilansir dari lampung.tribunnews.com pada Kamis (28/11/2019), kasus ini awalnya terjadi pada Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 yang lalu.
Pada sebuah acara ulang tahun, Masayu Thesi Defalia (37) pergi karaoke dengan beberapa orang anggota klub mobil.
Lalu dia merasa dilecehkan oleh salah satu anggota klub sehingga marah dan mengucapkan kata-kata yang tak pantas.
Semua anggota klub mobil, termasuk Sunena (28), tidak terima dengan sikap Masayu.
Lalu Sunena mengunggah dua buah foto ke media sosial Instagram dan menuliskan status tak pantas.
• Bayi di dalam Kardus Ditelantarkan di Depan Panti Asuhan, Orangtua Tulis Surat Wasiat Miris Ini
• Pria Rampok & Cekik Wanita Jepang Karena Kangen, Gasak Rp 21 Juta, Beli Barang Mewah Untuk Pacar
Masayu melihat status tersebut dan merasa terhina.
Dia pun melaporkan Sunena atas pencemaran nama baik.
Nah, setelah hampir dua tahun, Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberikan vonisnya atas kasus saling ejek dan hujat di media sosial tersebut.
Sunena dijatuhi hukuman dua tahun masa percobaan dan denda sejumlah Rp100 juta pada Rabu (27/11/2019) lapor Suar.id.