Pemuda 16 Tahun Anggota Geng Motor Bacok Korban hingga Tewas Pakai Celurit Beli Via Online IG
Pemuda 16 Tahun Bacok Korban hingga Tewas Menggunakan Celurit Beli Via Online Instagram
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu:
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu.
2. Terhadap penganjur, hanya tindak pidana yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Dikutip dari Pasalkuhp.blogspot.com, pasal 56:
1. Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih.
Bagi mereka yang tidak mampu menjalani ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
2. Setiap penasihat hukum ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cume.
Isi dari Pasal 358 KUHP
Mereka yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang harus dilakukan olehnya, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, bila akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat (KUHP 90)
2. Dengan pidana penjara paling lama empat tahun, bila akibatny ada yang mati. (TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim)
• Sadis! Kronologi Kasus Pembunuhan di Gowa, Paman Penggal Kepala Ponakan hingga Putus dari Badan
• Kasus Pembunuhan Terjadi di Jember, Jawa Timur, Mayat Dicor di Bawah Lantai Mushala