Pemuda 16 Tahun Anggota Geng Motor Bacok Korban hingga Tewas Pakai Celurit Beli Via Online IG
Pemuda 16 Tahun Bacok Korban hingga Tewas Menggunakan Celurit Beli Via Online Instagram
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Polisi pun mengecek urin kedelapan pemuda tersebut, mereka positif minum minuman keras.
Kedelapan pemuda tersebut pun mengakui kalau mereka meminum minuman beralkohol tersebut.
"Setelah dicek urine mereka positif minum minuman keras, mereka juga mengakui," ucap Budhi.
Dari delapan yang diamankan polisi, MFAP dan MFF ditetapkan sebagai tersangka.
Sisanya, enam orang masih berstatus sebagai saksi.

"Saat ini masih saksi karena belum 24 jam. Nanti mendekati 24 jam akan kami tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada," ujar Budhi.
MFAP dan MFF dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55, 56 Juncto Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dikutip dari Pasalkuhp.blogspot.com, pasal 170:
1. Barangsiapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Yang salah diancam:
- Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila Ia dengan sengaja menghancurkan barang atau bila kekerasan yang digunakan itu mengakibatkan luka-luka.
- Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan luka berat (KUHP 90).
- Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan kematian (KUHP 487).
• Curhat Gadis Asal Indonesia yang Ditahan di Penjara Singapura, Bedak Ketiak Dikira Serbuk Narkoba
• Tak Hanya Manusia, Peneliti Temukan Mumi Makhluk Buas Mesir, Berhubungan Erat dengan Sungai Nil
• Jiwa Nasionalisme Membara, Rayakan Hari Bersejarah di Bulan Desember, Hari AIDS hingga Hari KOWAD
Dikutip dari Pasalkuhp.blogspot.com, pasal 55:
1. Dipidana sebagai pelaku tindakpidana: