Pemuda 16 Tahun Anggota Geng Motor Bacok Korban hingga Tewas Pakai Celurit Beli Via Online IG
Pemuda 16 Tahun Bacok Korban hingga Tewas Menggunakan Celurit Beli Via Online Instagram
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
TRIBUNSTYLE.COM - Pembacokan terjadi di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelakunya sendiri masih berumur 16 tahun.
MFAP (16) menjadi tersangka pembacokan Herly Suprapto (27) di jalan Sunter Kangkung, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dilansir dari Kompas.com, MFAP ini dikabarkan angota geng motor VDM.
Pemuda ini membacok Herly dibagian punggung sebelah kisi menggunakan sebilah celurit.
Saat ditanya wartawan, MFAP mengaku membeli celuritnya via media sosial Instagram.
MFAP ternyata sudah lama memiliki celurit tersebut.

Menurut pengakuannya, ia membeli senjata tajam tersebut satu tahun yang lalu.
"Itu beli di online, dari Instagram. Belinya dari satu tahun yang lalu," kata MFAP di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019).
Namun MFAP mengaku baru kali ini menggunakan celurit tersebut saat berkelahi.
Ia menambahkan kalau celuritnya hanya dipakai untuk pajangan di rumah.
• Tina Toon Diam-diam Akui Ngefans Berat dengan Vicky Prasetyo, Eks Edric Tjandra Rela Lakukan Ini
• Ciputra, Founder Ciputra Group Meninggal Dunia, Wariskan Ancol, Pantai Indah Kapuk, hingga BSD City
• DOWNLOAD Lagu Tanya Hati - Pasto by Ziva Magnolya Indonesian Idol, Chord dan Lirik
"Belum pak, itu pajangan di kamar. Iya pak (baru sekali dipakai)," ucapnya.
Pengeroyokan merupakan tindak kekerasan yang dilakukan orang yang jumlahnya banyak.
MFAP diamankan pihak kepolisian tidak sendiri.
Polisi menangkap MFAP bersama tujuh orang temannya yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan Herly.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susanto mengatakan, delapan orang tersebut dalam kondisi mabuk saat terlibat tawuran.
Polisi pun mengecek urin kedelapan pemuda tersebut, mereka positif minum minuman keras.
Kedelapan pemuda tersebut pun mengakui kalau mereka meminum minuman beralkohol tersebut.
"Setelah dicek urine mereka positif minum minuman keras, mereka juga mengakui," ucap Budhi.
Dari delapan yang diamankan polisi, MFAP dan MFF ditetapkan sebagai tersangka.
Sisanya, enam orang masih berstatus sebagai saksi.

"Saat ini masih saksi karena belum 24 jam. Nanti mendekati 24 jam akan kami tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada," ujar Budhi.
MFAP dan MFF dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55, 56 Juncto Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dikutip dari Pasalkuhp.blogspot.com, pasal 170:
1. Barangsiapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Yang salah diancam:
- Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila Ia dengan sengaja menghancurkan barang atau bila kekerasan yang digunakan itu mengakibatkan luka-luka.
- Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan luka berat (KUHP 90).
- Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan kematian (KUHP 487).
• Curhat Gadis Asal Indonesia yang Ditahan di Penjara Singapura, Bedak Ketiak Dikira Serbuk Narkoba
• Tak Hanya Manusia, Peneliti Temukan Mumi Makhluk Buas Mesir, Berhubungan Erat dengan Sungai Nil
• Jiwa Nasionalisme Membara, Rayakan Hari Bersejarah di Bulan Desember, Hari AIDS hingga Hari KOWAD
Dikutip dari Pasalkuhp.blogspot.com, pasal 55:
1. Dipidana sebagai pelaku tindakpidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu:
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu.
2. Terhadap penganjur, hanya tindak pidana yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Dikutip dari Pasalkuhp.blogspot.com, pasal 56:
1. Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih.
Bagi mereka yang tidak mampu menjalani ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
2. Setiap penasihat hukum ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cume.
Isi dari Pasal 358 KUHP
Mereka yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang harus dilakukan olehnya, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, bila akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat (KUHP 90)
2. Dengan pidana penjara paling lama empat tahun, bila akibatny ada yang mati. (TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim)
• Sadis! Kronologi Kasus Pembunuhan di Gowa, Paman Penggal Kepala Ponakan hingga Putus dari Badan
• Kasus Pembunuhan Terjadi di Jember, Jawa Timur, Mayat Dicor di Bawah Lantai Mushala