Breaking News:

Kriss Hatta Bakal Sidang Kasus Penganiayaan Antony Hillenaar, Eks Hilda Vitria Siap Hadir

Kriss Hatta Bakal Sidang Kasus Penganiayaan Antony Hillenaar, Eks Hilda Vitria Siap Hadir

Tayang:
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Instagram @hillenaar87, KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Kriss Hatta Bakal Sidang Kasus Penganiayaan Antony Hillenaar, Eks Hilda Fitria Siap Hadir 

"Ketika proses itu terjadi keluarlah angka, yang itu tidak bisa dikategorikan kerugian akibat kesehatan, karena angkanya sebesar 1 Miliar pertama dia minta," ujar Denny Lubis dilansir dari channel YouTube SCTV.

Antony Hillenaar dapat dijerat atas Pasal 29 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang ITE atas dugaan pemerasan yang dilakukannya.

Namun keduanya kemudian berdamai dan telah melakukan cabutan laporan masing masing pada Kamis (8/8/2019).

Sebelum melakukan pencabutan berkas laporan masing-masing, Antony Hillenaar dan pihak Kriss Hatta melakukan revisi draft perdamaian yang telah mereka sepakati.

"Ternyata ada revisi dari pihak sana, revisi dari pihak kita. Di print out ulang ternyata ada revisi lagi, kendala kita di situ," ujar Antony Hillenaar dilansir TribunStyle dari Kompas.com.

Kembali Bergulir Kasus Kriss Hatta vs Antony Hillenaar, Seteru Billy Syahputra Curhat ke Presiden

Antony Hillenaar dan Tuty Suratinah bersama kuasa hukum mereka melakukan mediasi kedua kali di Hotel Borobudur, Rabu (7/8/2019).

Kriss Hatta dilaporkan oleh Antony pada April 2019 silam atas kasus penganiayaan.

Kriss Hatta menyandang status tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Antony Hillenaar pada Rabu (24/7/2019).

Awal mula kasus penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terjadi di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Antony Hillenaar yang mencoba untuk melerai keduanya, justru kena pukul.

Kriss Hatta terjerat pasal Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/3
Tags:
Kriss HattaAntony HillenaarHilda Vitria
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved