Kembali Bergulir Kasus Kriss Hatta vs Antony Hillenaar, Seteru Billy Syahputra Curhat ke Presiden
Kriss Hatta mencoba mengirimkan surat ke presiden, upaya ini dilakukan setidaknya untuk meringankan hukuman nantinya atas kasus penganiayaan.
Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Suli Hanna
Kembali bergulir kasus Kriss Hatta vs Antony Hillenaar, mantan kekasih Hilda Vitria ini kirim surat ke presiden.
Sejauh mana kasus ini bergulir?
Apa maksud Kriss Hatta mengirimkan surat kepada presiden?
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus antara Kriss Hatta dan Antony Hillenaar masih berlanjut.
Kali ini mantan seteru Billy Syahputra itu mencoba mengirimkan surat pada Presiden Jokowi.
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, Kriss Hatta akan mengajukan penangguhan penahanan.
Begitu berkas lengkap, kasus dugaan penganiayan Kriss Hatta terhadap Antony Hillenaar siap digelar di pengadilan.
• Berkas Laporan Penganiayaan Kriss Hatta Lengkap, Eks Hilda Fitria Percaya Diri untuk Sidang
Kriss Hatta bersama barang bukti diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/9/2019) siang.
Machi Achmad, pengacara Kriss Hatta, mengatakan, kliennya kini mengupayakan untuk mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui pengacara, mantan seteru Billy Syahputra itu mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang ditembuskan ke sejumlah pihak, mulai Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman, DPR hingga Presiden Joko Widodo.

"Surat ini dibuat untuk meminta perlindungan hukum atas kasus yang menimpa klien kami," kata Machi Achmad saat menemani Kriss Hatta di Mapolda Metro Jaya.
Surat tersebut berisi curhatan Kriss Hatta terkair masalah hukum yang menimpanya.
Soal kronologi kejadian dugaan pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta hingga perdamaian yang sudah dilakukan bersama Antony Hillenaar serta upaya apa yang disarankan selama menjalani masa tahanan, dituliskan dalam surat itu.
"Kami tahu ini tidak bisa mengubah proses hukum yang sedang berjalan.
Tapi minimal nanti bisa jadi hal-hal meringankan saat persidangan," kata Machi Achmad.