Kriss Hatta Bakal Sidang Kasus Penganiayaan Antony Hillenaar, Eks Hilda Vitria Siap Hadir
Kriss Hatta Bakal Sidang Kasus Penganiayaan Antony Hillenaar, Eks Hilda Vitria Siap Hadir
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Kriss Hatta akan segera menjalani sidang kasus penganiayaan atas Antony Hillenaar.
Mantan suami Hilda Vitria tersebut dikabarkan siap untuk hadir di persidangan.
Pihak Kriss Hatta berharap kasus tersebut segera berakhir karena telah terjadi damai kekeluargaan dengan korban.
TRIBUNSTYLE.COM - Artis Kriss Hatta akan menjalani sidang kasus penganiayaan atas Antony Hillenaar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Mantan suami Hilda Vitria tersebut dikabarkan telah siap dan akan hadir di persidangan.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis di LP Cipinang, Jakarta Timur pada Selasa (8/10/2019).
• Barbie Kumalasari Pilih Kriss Hatta Dari Galih Ginanjar: Ayu Ting Ting Bingung, Ruben Onsu Elus Dada
• Tanggapan Menohok Ibu Kriss Hatta Soal Pengakuan Barbie Kumalasari Bawa Makanan untuk Anaknya
"Dia (Kriss Hatta) sehat dan siap untuk hadir dalam persidangan besok," ujar Denny Lubis dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Pihak Kriss Hatta berharap pada persidangan besok, majelis hakim dapat menyetujui penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan.
Apalagi pihak Kriss Hatta dan korban, Antony Hillenaar juga sudah berdamai kekeluargaan.
"Tapi kami harap dalam persidangan yang dilaksanakan esok hari, majelis hakim bisa penahanannya (Kriss Hatta) ditangguhkan.
Tim kuasa akan mengajukan. Kasihan Kriss sudah berapa bulan di dalam penjara. Padahal kasus ini sudah berdamai," ucap Denny Lubis.
Ibunda Kriss Hatta menyampaikan sidang anaknya besok dapat berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah sehat, besok sidang, ya pokoknya besok mudah-mudahan lancar. Masih ada kawan juga di dalam," timpal Tutty Suratinah di lokasi yang sama.
Sementara itu Kriss Hatta juga mengatakan yakin dengan sidang yang akan dijalaninya.
Hal tersebut disampaikan Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
"Yakin dong," ujar Kriss Hatta dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Kriss Hatta dengan mengenakan kaus abu-abu menanggapi santai dan siap dengan sidang yang akan segera dia jalani.
"Pantengin saja sampai di persidangan, pantengin terus.." ucap Kriss kepada awak media.
• Ibunda Kriss Hatta Bantah Barbie Kumalasari Sering Bawa Makanan untuk Anaknya: Tempatnya Beda!
Kriss Hatta dilaporkan oleh Antony pada April 2019 silam atas kasus penganiayaan.
Kriss Hatta menyandang status tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Antony Hillenaar pada Rabu (24/7/2019).
Awal mula kasus penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terjadi di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Antony Hillenaar yang mencoba untuk melerai keduanya, justru kena pukul.
Kriss Hatta terjerat pasal Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Namun sebelumnya telah terjadi mediasi damai antara Kriss Hatta yang diwakili sang ibunda dan pelapor, Antony Hillenaar.
Antony Hillenaar dan Tuty Suratinah bersama kuasa hukum mereka melakukan mediasi kedua kali di Hotel Borobudur, Rabu (7/8/2019).
Keduanya kemudian berdamai dan telah melakukan cabutan laporan masing masing pada Kamis (8/8/2019).
Meski sudah ada mediasi damai secara kekeluargaan, Kriss Hatta tidak serta merta bebas.
Laporan penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta tetap diproses hingga saat ini. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)
Damai Kekeluargaan! Antony Hillenaar Peluk Ibu Kriss Hatta, Lupakan Uang 1 M dan Ajukan Syarat Baru
Kuasa hukum Kriss Hatta , Denny Lubis mengatakan uang damai dengan nominal Rp 1 Miliar tersebut tidak bisa dikategorikan sebanding dengan kerugian kesehatan atas penganiayaan kepada Antony Hillenaar.
"Ketika proses itu terjadi keluarlah angka, yang itu tidak bisa dikategorikan kerugian akibat kesehatan, karena angkanya sebesar 1 Miliar pertama dia minta," ujar Denny Lubis dilansir dari channel YouTube SCTV.
Antony Hillenaar dapat dijerat atas Pasal 29 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang ITE atas dugaan pemerasan yang dilakukannya.
Namun keduanya kemudian berdamai dan telah melakukan cabutan laporan masing masing pada Kamis (8/8/2019).
Sebelum melakukan pencabutan berkas laporan masing-masing, Antony Hillenaar dan pihak Kriss Hatta melakukan revisi draft perdamaian yang telah mereka sepakati.
"Ternyata ada revisi dari pihak sana, revisi dari pihak kita. Di print out ulang ternyata ada revisi lagi, kendala kita di situ," ujar Antony Hillenaar dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
• Kembali Bergulir Kasus Kriss Hatta vs Antony Hillenaar, Seteru Billy Syahputra Curhat ke Presiden
Antony Hillenaar dan Tuty Suratinah bersama kuasa hukum mereka melakukan mediasi kedua kali di Hotel Borobudur, Rabu (7/8/2019).
Kriss Hatta dilaporkan oleh Antony pada April 2019 silam atas kasus penganiayaan.
Kriss Hatta menyandang status tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Antony Hillenaar pada Rabu (24/7/2019).
Awal mula kasus penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terjadi di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Antony Hillenaar yang mencoba untuk melerai keduanya, justru kena pukul.
Kriss Hatta terjerat pasal Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/anthony-hilenaar-merasa-disepelekan-dengan-perkataan-kriss-hatta.jpg)