Breaking News:

Polisi Tangkap Dua Komika Stand Up Comedy Karena Narkoba, Konsumsi Sabu di Kamar Kos

Selebritas yang baru saja diamankan polisi mengaku sebagai stand up comedy artist (komika).

"Barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh (RN dan DN) dengan cara membeli dari RL yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," jelas Abdul Karim.

RN dan DN terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (WartaKotaLive.com/Zaki Ari Setiawan).

Sumber: Wartakotalive.com.

Vokalis Zul Zivilia bersama ketiga orang temannya saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Vokalis Zul Zivilia bersama ketiga orang temannya saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). (Grid.ID/Menda Clara Florencia)

Zul Zivilia Telah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Zulkifli atau dikenal Zul Zivilia, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus narkoba yang menjerat Zul telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Oleh karena itu, polisi selanjutnya melimpahkan  Zul beserta barang bukti ke kejaksaan.

 

"Sudah dilimpahkan tersangka (Zul Zivilia) dan barang bukti ke Kejari Jakarta Utara. Tersangka dan barang bukti diserahkan awal Juli 2019 lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).

Kasus Zul pun akan segera disidangkan. Namun, Argo menyebut pihaknya tak mengetahui jadwal persidangan kasus yang menjerat Zul itu.

"Kalau untuk disidangkan atau belum, saya belum monitor," ungkap Argo.

Seperti diketahui, Zul Zivilia (37) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019 lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Zul kedapatan sedang menimbang dan memasukkan sabu ke dalam sejumlah plastik klip. Ia menjadikannya paket narkoba bersama tiga rekan lainnya, yakni Rian, Andu, dan D.

Penangkapan Zul tersebut terjadi setelah polisi membekuk tiga orang pengedar lainnya di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019.

Dari tangan Zul dan rekan-rekannya, polisi menyita barang bukti berupa 51,096 kilogram sabu-sabu dan 54.000 butir ekstasi.

Atas perbuatannya, Zul dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela).

Sumber: Kompas.com
Tags:
Stand Up ComedynarkobapolisiArtis narkoba di kamar kos
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved