Polisi Tangkap Dua Komika Stand Up Comedy Karena Narkoba, Konsumsi Sabu di Kamar Kos
Selebritas yang baru saja diamankan polisi mengaku sebagai stand up comedy artist (komika).
Editor: Ika Putri Bramasti
Polisi kembali menangkap artis yang terbukti memiliki narkoba.
Artis tersebut baru saja diamankan polisi karena narkoba.
Artis yang terjerat narkoba saat ini adalah stand up comedy.
TRIBUNSTYLE.COM - Polisi kembali menangkap selebritas yang kedapatan memiliki narkotika.
Selebritas yang baru saja diamankan polisi mengaku sebagai stand up comedy artist (komika).
Dua stand up comedy artist yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota itu adalah RN (32) dan DN (39).
Mereka yang mengenakan pakaian tahanan oranye dan masker putih itu tampak lesu ketika polisi menghadirkannya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019).

• Dua Komika Tertangkap Mengonsumsi Narkoba, Ernest Prakasa Mengaku Kaget
• Siasat Baru Hotman Paris Patahkan Farhat Abbas yang Menuduh Narkoba Hingga Video Pornografi
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika pihaknya menerima laporan masyarakat adanya praktik peredaran narkotika di Cipadu, Kota Tangerang, pada 19 Agustus 2019.
"Saat melakukan pemantauan, anggota mencurigai seseorang sebagai pengedar dan dibututi dari Cipadu sampai di sebuah kos di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat," kata Abdul Karim.

• Dua Komika Tertangkap Mengonsumsi Narkoba, Ernest Prakasa Mengaku Kaget
• Siasat Baru Hotman Paris Patahkan Farhat Abbas yang Menuduh Narkoba Hingga Video Pornografi
Setelah diawasi selama beberapa hari, polisi kemudian berhasil membekuk RN dan DN di rumah kos tersebut pada 25 Agustus 2019.
Saat penangkapan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram dan 0,65 gram yang diduga milik RN dan DN.
Abdul Karim mengatakan, dua tersangka tersebut adalah publik figur yang kerap menghibur penonton di layar televisi.
"RN dan DN ini publik figur, seniman atau artis," jelas Abdul Karim.
Mereka diketahui menggunakan narkotika jenis sabu untuk memunculkan rasa percaya diri dan meningkatkan stamina.
Dari pemeriksaan sementara, RN dan DN mengaku, mendapatkan barang haram itu dari pengedar berinisial RL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

"Barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh (RN dan DN) dengan cara membeli dari RL yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," jelas Abdul Karim.
RN dan DN terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (WartaKotaLive.com/Zaki Ari Setiawan).
Sumber: Wartakotalive.com.

Zul Zivilia Telah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Zulkifli atau dikenal Zul Zivilia, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus narkoba yang menjerat Zul telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Oleh karena itu, polisi selanjutnya melimpahkan Zul beserta barang bukti ke kejaksaan.
"Sudah dilimpahkan tersangka (Zul Zivilia) dan barang bukti ke Kejari Jakarta Utara. Tersangka dan barang bukti diserahkan awal Juli 2019 lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).
Kasus Zul pun akan segera disidangkan. Namun, Argo menyebut pihaknya tak mengetahui jadwal persidangan kasus yang menjerat Zul itu.
"Kalau untuk disidangkan atau belum, saya belum monitor," ungkap Argo.
Seperti diketahui, Zul Zivilia (37) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019 lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Zul kedapatan sedang menimbang dan memasukkan sabu ke dalam sejumlah plastik klip. Ia menjadikannya paket narkoba bersama tiga rekan lainnya, yakni Rian, Andu, dan D.
Penangkapan Zul tersebut terjadi setelah polisi membekuk tiga orang pengedar lainnya di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019.
Dari tangan Zul dan rekan-rekannya, polisi menyita barang bukti berupa 51,096 kilogram sabu-sabu dan 54.000 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, Zul dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela).