MULAI HARI INI Polisi Lakukan Operasi Patuh Jaya, Simak 12 Jenis Pelanggaran, Lokasi, Denda Tilang
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini, Kamis (29/8/2019) hingga 11 September 2019 menggelar Operasi Patuh Jaya 2019.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
MULAI HARI INI polisi lakukan Operasi Patuh Jaya , simak 12 jenis pelanggaran hingga denda tilang.
TRIBUNSTYLE.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini, Kamis (29/8/2019) hingga 11 September 2019 menggelar Operasi Patuh Jaya 2019.
Operasi Patuh Jaya 2019 digelar untuk meningkatkan ketertiban bagi pengguna kendaraan bermotor.
Tak hanya untuk menertibkan pengendara bermotor, kegiatan ini juga diharapkan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan dan kemacetan.
Sebanyak 2.380 anggota Polri yang akan dilibatkan untuk menganani pelanggar lalu lintas.
• Operasi Patuh Jaya, Simak Beda Surat Tilang Merah & Biru yang Diberikan Polisi, Sepele Tapi Penting
Ini hal-hal yang perlu Anda tahu soal Operasi Patuh Jaya 2019:
1. Ada 12 jenis pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya 2019
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengungkapkan, ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi ini.
Jenis pelanggaran ini berdasarkan pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pengendara motor maupun mobil di Jakarta.
Inilah rincian jenis pelanggaran tersebut:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau belum memiliki SIM
- Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Berboncengan tiga orang ketika mengendarai sepeda motor
- Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK
- Kendaraan yang memasang rotator dan/sirine yang bukan peruntukannya
Nasir menyampaikan, dari ke-12 jenis pelanggaran itu, ada tiga yang menjadi prioritas utama, yakni melawan arus, berkendara di bawah umum, dan pemasangan rotator dan sirine.
• Farhat Abbas Tak Gentar Dipolisikan Balik Hotman Paris, Eks Suami Nia Daniati Fokus Pembuktian
• Ipda Erwin Polisi Cianjur yang Terbakar Meninggal Dunia, Beri Pesan Terakhir ke Istri Penuh Haru
2. Daftar denda tilang
Ketika melakukan razia, polisi berhak memeriksa kelengkapan atau identitas pengendara.
Jika pengendara terbukti bersalah dan tidak mematuhi aturan, maka akan diberikan sanksi atau denda tilang yang tertera pada situs resmi Polri.
Berikut rinciannya: