Usir Istri dari Kamar, Seorang Ayah Tega Perkosa Putri Kandungnya yang Masih Berusia 10 Tahun
Seorang ayah perkosa putri kandung yang masih berusia 10 tahun, sebelum melakukan aksi bejatnya, ia terlebih dahulu mengusir istrinya dari kamar.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
"Yang kedua ini tidak digugurkan."
"Sekarang bayi korban sudah berusia 4 bulan."
"Saat ini kondisi korban sangat trauma," tegas Ruth.
Ia melanjutkan, dalam pengakuannya SP berdalih terpengaruh minuman keras dan film porno saat menyetubuhi korban.
SP juga mengaku tidak mengingat berapa kali menyetubuhi anak kandungnya itu.
"Pendalaman kami terhadap korban, dalam seminggu (terdangka) bisa 3 kali (menyetubuhi korban)."
"Selama ini korban tidak berani melaporkan karena selalu diancam," ujar Ruth.
Ia menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban yang diwakili pengurus yayasan Peduli Anak Surabaya melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut kepada polisi.
Saat ini, korban bersama bayinya yang berusia 4 bulan untuk sementara dititipkan di shelter peduli anak untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Akibat perbuatannya itu, SP dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usir Istri dari Kamar, Pria Ini Lalu Merudapaksa Putrinya yang Masih 10 Tahun