Usir Istri dari Kamar, Seorang Ayah Tega Perkosa Putri Kandungnya yang Masih Berusia 10 Tahun
Seorang ayah perkosa putri kandung yang masih berusia 10 tahun, sebelum melakukan aksi bejatnya, ia terlebih dahulu mengusir istrinya dari kamar.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Sang ayah cabuli putri kandungnya sejak sang anak masih duduk di bangku SMP kelas 2.
Peristiwa ayah cabuli putri kandungnya tersebut terjadi di Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.
Sang ayah yang berusia 47 tahun ditangkap di rumahnya di Kecamatan Walenrang Timur.
Ia ditangkap setelah korban bersama ibunya melapor di Mapolsek Walenrang, Kamis (8/8/2019).
Kejadian yang menimpa korban telah berlangsung selama 6 tahun sejak 2013.
Saat itu, korban berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku awalnya merayu korban dengan mengiming-imingi akan membelikan ponsel.
“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengimingi korban akan membelikan ponsel dan korban pun mengikuti."
• Berhubungan Intim dengan Dua Orang Sekaligus, Pemeran Video Vina Garut: Kepaksa Seperti Menikmati
"Pada bulan Juni, korban melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya (ibu) di Malaysia."
"Setelah orangtuanya tiba, korban ditemani ibunya melapor di Polsek Walenrang,” kata Faisal Syam.
Sebelumnya, korban telah menyampaikan kejadian yang ia alami ke neneknya.
Namun, sang nenek tidak memercayainya.
“Sebenarnya, korban sudah berusaha menyampaikan ke neneknya, namun setelah berulang kali dilakukan, neneknya tetap tidak memercayai keterangan dari si korban sehingga begitu ibunya datang baru diceritakan,” ucapnya.
Sementara, Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Namun setelah dikonfrontasi dengan korban, tersangka akhirnya mengaku.