Usir Istri dari Kamar, Seorang Ayah Tega Perkosa Putri Kandungnya yang Masih Berusia 10 Tahun
Seorang ayah perkosa putri kandung yang masih berusia 10 tahun, sebelum melakukan aksi bejatnya, ia terlebih dahulu mengusir istrinya dari kamar.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
"Setelah kita pertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Rafli.
Saat dimintai keterangan di Mapolsek Walenrang, tersangka mengaku telah menggauli anaknya selama 6 tahun.
Pertama kali, perbuatan bejat itu dilakukan pada 2013, saat ibunya bekerja di Malaysia.
Dan terakhir, perbuatan bejat tersebut dilakukan pada 29 Juli 2019.
• 5 Fakta Pemerkosaan Gadis Kembar Oleh Ayah di Bolsel: Sejak Usia 12 Tahun, Digilir, Ingin Bunuh Diri
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Walenrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Pelaku, korban, dan nenek korban tinggal satu rumah.
Sementara, ibu korban merantau ke Malaysia.
Hamili Anak Kandung 2 Kali
Sementara, seorang pria asal Kecamatan Sawahan, Surabaya bernama SP (45), tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama tiga tahun terakhir hingga putrinya itu hamil.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, istri SP mengalami tekanan dan depresi karena selalu diancam suaminya.
Tekanan yang dialaminya tersebut membuat istri tersangka meninggal pada November 2018 lalu.
Menurut Ruth, SP mencabuli korban sejak 2015 lalu hingga hamil.
Namun, tersangka memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya tersebut.
• Daftar 10 Negara Ini Memiliki Angka Pemerkosaan Tertinggi di Dunia, Indonesia Termasuk?
Meski demikian, SP belum jera dan kembali mencabuli sang anak hingga hamil lagi.