Nunung Srimulat Terjerat Narkoba
Mantan Kepala BNN Sebut Jika Nunung Dipenjara Bertentangan UU Narkotika, Harus Dihukum Rehabilitasi
Mantan Kepala BNN ikut berkomentar, apabila Nunung dipenjara akan bertentangan dengan UU Narkotika, Nunung harus dihukum rehabilitasi.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Menurutnya Nunung memang bersalah dan merupakan penjahat karena mengonsumsi barang haram, namun tetap tidak boleh divonis penjara, hukumannya yaitu rehabilitasi.
"Nunung memang bersalah dan penjahat. Yang tidak boleh dilakukan penegak hukum menahan dan memvonis nunung dengan penjara. Harus dihukum rehabilitasi," ucap Anang Iskandar dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan Sambiran ditangkap dikediamannya atas kasus narkoba, Jumat (19/7/2019) di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Pada saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.
Nunung dan sang suami dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Nunung mengaku mengonsumsi narkoba untuk meningkatkan stamina dalam bekerja.

"Menggunakan sabu karena tuntutan pekerjaan, karena umurnya juga. Akhirnya menggunakan sabu untuk daya tahan tubuh juga," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dikutip TribunStyle.com dari TribunSeleb.
Pemilik nama asli Tri Retno Prayudati tersebut bersama sang suami Iyan Sambiran terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (22/7/2019), dikutip TribunStyle.com dari TribunSeleb. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)
Yuk follow akun Facebook dan channel YouTube TribunStyle berikut: