Nunung Srimulat Terjerat Narkoba
Mantan Kepala BNN Sebut Jika Nunung Dipenjara Bertentangan UU Narkotika, Harus Dihukum Rehabilitasi
Mantan Kepala BNN ikut berkomentar, apabila Nunung dipenjara akan bertentangan dengan UU Narkotika, Nunung harus dihukum rehabilitasi.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Mantan Kepala BNN ikut berkomentar, apabila Nunung dipenjara akan bertentangan dengan UU Narkotika, Nunung harus dihukum rehabilitasi.
TRIBUNSTYLE.COM - Mantan Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menyebut Nunung harus direhabilitasi.
Anang Iskandar berkomentar apabila Nunung dipenjara maka akan bertentangan dengan UU Narkotika.
"Kalau Nunung dipenjara, itu bertentangan dengan UU Narkotika," ujar Anang dalam diskusi di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019) dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Anang mengatakan apapun keputusan peradilan, apakah Nunung bersalah atau tidak hukumannya tetap direhabilitasi.
"Nunung mestinya ditempatkan rehabilitasi dan Nunung bersalah atau tidak, hukumannya rehabilitasi," ucap Anang dilansir TribunStyle dari Kompas.com.

• Kondisi Terbaru Nunung Diungkap Polisi: Belum Ada Keluhan Ketergantungan
• Hasil Asesmen Nunung dari BNN Sudah Keluar, Jefri Nichol dan Robby Ertanto Masih Menunggu
Menurut Anang pernyataan tersebut mengacu pada regulasi tentang narkotika.
Dalam UU Narkotika, kasus Nunung sebagai pengguna narkotiba bukan pengedar sehingga hukumnya rehabilitatif.
"Pada prinsipnya UU Narkotika mengatur dua kejahatan, kejahatan pengguna dan peredaran. Kejahatan penyalahgunaan (narkotika) sifatnya penegak hukum (memberlakukan) rehabilitatif," ucap Anang Iskandar dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Meski begitu, Anang Iskandar justru melihat kasus Nunung diberlakukan berbeda oleh penegak hukum.
Penegak hukum saat ini menahan Nunung menjalani proses represif bukan rehabilitatif.
"Seperti Nunung, ya saat ini tuh menjalani represif, bukan rehabilitatif," ujar Anang Iskandar dilansir TribunStyle dari Kompas.com.

Anang Iskandar mengatakan setuju apabila kasus Nunung sampai di pengadilan dan diproses secara hukum.
"Saya setuju, Nunung sampai pengadilan," kata Anang Iskandar dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Namun menurut Anang Iskandar, penerapannya harus tepat.
Menurutnya Nunung memang bersalah dan merupakan penjahat karena mengonsumsi barang haram, namun tetap tidak boleh divonis penjara, hukumannya yaitu rehabilitasi.
"Nunung memang bersalah dan penjahat. Yang tidak boleh dilakukan penegak hukum menahan dan memvonis nunung dengan penjara. Harus dihukum rehabilitasi," ucap Anang Iskandar dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan Sambiran ditangkap dikediamannya atas kasus narkoba, Jumat (19/7/2019) di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Pada saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.
Nunung dan sang suami dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Nunung mengaku mengonsumsi narkoba untuk meningkatkan stamina dalam bekerja.

"Menggunakan sabu karena tuntutan pekerjaan, karena umurnya juga. Akhirnya menggunakan sabu untuk daya tahan tubuh juga," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dikutip TribunStyle.com dari TribunSeleb.
Pemilik nama asli Tri Retno Prayudati tersebut bersama sang suami Iyan Sambiran terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (22/7/2019), dikutip TribunStyle.com dari TribunSeleb. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)
Yuk follow akun Facebook dan channel YouTube TribunStyle berikut: