Breaking News:

Nunung Srimulat Terjerat Narkoba

Mantan Kepala BNN Sebut Jika Nunung Dipenjara Bertentangan UU Narkotika, Harus Dihukum Rehabilitasi

Mantan Kepala BNN ikut berkomentar, apabila Nunung dipenjara akan bertentangan dengan UU Narkotika, Nunung harus dihukum rehabilitasi.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TribunStyle.com Kolase/ Youtube Tribunnews
Menangis & Selalu Genggam Tangan Suami, Nunung Menyesal Tetap Pakai Narkoba Meski Sudah Diingatkan 

Mantan Kepala BNN ikut berkomentar, apabila Nunung dipenjara akan bertentangan dengan UU Narkotika, Nunung harus dihukum rehabilitasi.

TRIBUNSTYLE.COM - Mantan Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menyebut Nunung harus direhabilitasi.

Anang Iskandar berkomentar apabila Nunung dipenjara maka akan bertentangan dengan UU Narkotika.

"Kalau Nunung dipenjara, itu bertentangan dengan UU Narkotika," ujar Anang dalam diskusi di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019) dilansir TribunStyle dari Kompas.com.

Anang mengatakan apapun keputusan peradilan, apakah Nunung bersalah atau tidak hukumannya tetap direhabilitasi.

"Nunung mestinya ditempatkan rehabilitasi dan Nunung bersalah atau tidak, hukumannya rehabilitasi," ucap Anang dilansir TribunStyle dari Kompas.com.

Nunung lakukan konferensi pers di depan para awak media.
Nunung lakukan konferensi pers di depan para awak media. (Youtube Tribunnews)

Kondisi Terbaru Nunung Diungkap Polisi: Belum Ada Keluhan Ketergantungan

Hasil Asesmen Nunung dari BNN Sudah Keluar, Jefri Nichol dan Robby Ertanto Masih Menunggu

Menurut Anang pernyataan tersebut mengacu pada regulasi tentang narkotika.

Dalam UU Narkotika, kasus Nunung sebagai pengguna narkotiba bukan pengedar sehingga hukumnya rehabilitatif.

"Pada prinsipnya UU Narkotika mengatur dua kejahatan, kejahatan pengguna dan peredaran. Kejahatan penyalahgunaan (narkotika) sifatnya penegak hukum (memberlakukan) rehabilitatif," ucap Anang Iskandar dilansir TribunStyle dari Kompas.com.

Meski begitu, Anang Iskandar justru melihat kasus Nunung diberlakukan berbeda oleh penegak hukum.

Penegak hukum saat ini menahan Nunung menjalani proses represif bukan rehabilitatif.

"Seperti Nunung, ya saat ini tuh menjalani represif, bukan rehabilitatif," ujar Anang Iskandar dilansir TribunStyle dari Kompas.com.

VIDEO Detik-detik Nunung Digerebek Polisi, Buang Sabu ke Kloset karena Panik, Terjerat Narkoba
VIDEO Detik-detik Nunung Digerebek Polisi, Buang Sabu ke Kloset karena Panik, Terjerat Narkoba (Kolase TribunStyle)

Anang Iskandar mengatakan setuju apabila kasus Nunung sampai di pengadilan dan diproses secara hukum.

"Saya setuju, Nunung sampai pengadilan," kata Anang Iskandar dilansir TribunStyle dari Kompas.com.

Namun menurut Anang Iskandar, penerapannya harus tepat.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Komjen Pol (Purn) Anang IskandarNunung direhabilitasikondisi Nunung terkiniNunung ditangkap karena narkobaUU Narkotika
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved