Breaking News:

Listrik Mati Picu Kerugian Konsumen, PLN Akan Pangkas Gaji Karyawan Untuk Kompensasi, Pantaskah?

PLN harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terrjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Kolase trends24.id dan Tribunnews.com
Listrik mati picu kerugian konsumen, PLN akan pangkas gaji karyawan untuk kompensasi, pantaskah? 

Listrik mati picu kerugian konsumen, PLN akan pangkas gaji karyawan untuk kompensasi, pantaskah?

TRIBUNSTYLE.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko, APBN seharusnya digunakan untuk investasi dan subsidi. Sementara, pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.

Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan. Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.

Soal Kabar Pohon Sengon Sebabkan Listrik Padam Setengah Pulau Jawa, Ini Beda Klarifikasi PLN & Polri

Seorang Warga Tangerang Tewas Terbakar saat Nyalakan Lilin karena Listrik Padam di Jabodetabek

"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.

Bukan gaji pokok

Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan yang tidak termasuk dalam gaji pokok.

Pasalnya, dalam skema pembayaran gaji PLN, terdapat beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan insentif kesejahteraan yang tergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan.

“Di PLN itu ada merit order. Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak?," ujar dia.

Tak hanya pegawai saja, jajaran direksi pun berpeluang bakal terkena pemangkasan gaji. Sebab, kejadian mati lampu masal ini memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat.

"Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai," ujar dia.

Walaupun demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi. Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.

"Bukan cukup tapi karena dampak dari kejadian itu," ujar Djoko.

5 Pejabat Dunia Mundur dari Jabatannya Karena Listrik Padam, Simak Siapa Saja

Tak Mau Ngungsi ke Hotel Saat Listrik Padam, Nagita Slavina Pilih Bawa Rafathar ke Singapura

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
PLNPLN pangkas gaji karyawanJawaJakarta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved