Tak Penuhi Panggilan, Kriss Hatta Dijemput Polisi, Surat Panggilan Tidak Sampai, Salah Alamat?
Tidak memenuhi panggilan, Kriss Hatta dijemput pihak kepolisian, pengacara sebut surat panggilantidak sampai ke, apakah ada salah alamat?
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Desi Kris
"Saya ajak damai enggak mau, ya sudah saya buat laporan polisi," ucap Antony saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7/2019), dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Kemudian Antony melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya pada 6 April 2019 silam.
Laporan Antony Hillenaar kemudian diterima polisi dengan nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.
Polisi kemudian memeriksa laporan penganiayaan yang dilakukan oleh aktor FTV Kriss Hatta tersebut.
Polisi memanggil lima saksi dan meninjau rekaman cctv di lokasi kejadian.
"Kami sudah memeriksa lima saksi yakni saksi korban, temannya (Kriss Hatta), dan satpam. Kami juga sudah melakukan visum," kata Argo, dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Kriss Hatta kemudian resmi menjadi tersangka atas jeratan pasal Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Dilansir dari Kompas.com, atas kasus baru yang menjeratnya tersebut Kriss Hatta ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Karena masa penahanan tersebut, Kriss Hatta hari ini masih mendekam di penjara disaat hari ulang tahunnya yang jatuh pada Jumat, 26 Juli. (TribunStyle/Yuliana Kusuma)
Yuk follow akun facebook TribunStyle:
Jangan lupa subscribe channel YouTube TribunStyle: